Hukum  

Kejari Mataram Terima Tahap Dua Tiga Tersangkan Dugaan Korupsi Lahan LCC, Termasuk Eks Bupati Lombok Barat

MATARAM (NTBNOW.CO)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset lahan Lombok City Center (LCC), Gerimak, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Supandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB ke Kejari Mataram sebagai bentuk kelanjutan proses hukum.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi lahan LCC,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dua tersangka yakni Zaini Aroni dan Isabel Tanihaha saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penuntutan. Sementara Lalu Azril Supandi tidak ditahan karena masih berstatus narapidana dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara terpisah demi kepentingan pembuktian. Zaini Aroni ditahan di Lapas Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, sedangkan Isabel Tanihaha di Lapas Perempuan Kelas IIA Mataram.

“Penahanan terpisah ini dilakukan untuk mempermudah proses pembuktian di pengadilan,” tambah Mardiyono.

Selanjutnya, Kejari Mataram akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Zaini Aroni, Hijrat Priyatno, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan kliennya yang mengidap penyakit diabetes dan faktor usia.

“Kami sudah ajukan permohonan agar penahanan dialihkan ke tahanan kota atau rumah, mengingat kondisi kesehatan Pak Zaini,” ujarnya. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan membuktikan pembelaan di pengadilan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Lahan LCC

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ke PT Tripat. Perusahaan daerah ini kemudian bekerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) yang ditandatangani di Senggigi pada tahun 2012 oleh Isabel Tanihaha dan Zaini Aroni selaku Bupati saat itu.

Dalam kesepakatan tersebut, lahan milik Pemkab seluas 4,8 hektare dijadikan agunan ke PT Bank Sinarmas untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp264 miliar yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Namun, dalam prosesnya, tidak terdapat batas waktu pelunasan pinjaman yang menggunakan aset daerah tersebut. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp38 miliar karena nilai aset yang diagunkan tidak kembali ke kas daerah. (can)

Keterangan Foto:

TAHAP DUA: Tersangka Zaini Aroni keluar usai pelimpahan tahap dua di Kejari Mataram. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *