JAKARTA (NTBNOW.CO)– Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) dengan tegas mengecam keputusan pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik, seorang anggota Polri yang selama ini aktif dalam penanganan kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pemecatan ini diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri di bawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kabid Propam Polda NTT, dengan didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe sebagai wakil ketua sidang.
Rudy Soik dikenal sebagai sosok yang berhasil mengungkap berbagai kasus perdagangan orang di wilayah NTT, yang membuatnya kerap berhadapan dengan pihak-pihak berkepentingan dalam bisnis perdagangan manusia. Karena aksinya yang dianggap mengganggu, Rudy akhirnya dipindahkan dan dijatuhi sanksi PTDH.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemunduran bagi institusi penegak hukum. “Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kinerja Rudy Soik yang berhasil mengungkap banyak kasus perdagangan orang. Rudy memiliki rekam jejak yang baik dalam tugasnya sebagai anggota Polri,” ujar Rahayu.
Ia juga mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut, “Pemberhentian tidak hormat biasanya dilakukan jika ada pelanggaran berat. Pelanggaran apa yang sudah dilakukan Rudy Soik hingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Kepolisian seharusnya mengevaluasi keputusan ini,” tambah politisi Gerindra tersebut.
Sementara itu, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, juga turut menyayangkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya dan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri terkait keputusan ini. (**)