MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan markup harga proses pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp 52 miliar tahun 2022-2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, setalah penetapan dua tersangka Subhan (SB) dan Muhammad Julkarnain (MJ) dalam kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan.
“Nanti kita lihat pengembangannya, yang jelas kita utamakan pemulihan kerugian negaranya,” katanya, Kamis 8/1.
Disinggung terkait pasal yang diterapkan kepada dua tersangka yakni Pasal 603 KUHP, apakah kemungkinan akan ada tersangka baru? Zulkifli menjelaskan dalam unsur pasal tersebut, setiap orang, yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Pihaknya menegaskan untuk menunggu perkembangan.
“Kaitannya itu siapa yang di perkaya, kalian kan tau,” ujarnya
Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli lahan MXGP Samota tersebut secara transparan akuntabel dan humanis.
“Yang jelas kami utamakan memulihkan kerugian negara. Sampai saat ini tidak ada yang beritikad baik ya sudah,” tegasnya.
Sebelumnya dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Subhan (SB) dan Muhammad Julkarnain (MJ). Adapun tersangka SB merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa dan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, dan MJ merupakan tim apresial untuk menilai harga tanah tersebut.
Untuk diketahui, lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.
Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap, mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan. proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)
Keterangan Foto:
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said. (ist)












