Kasus  

Kerugian Negara Capai 2,8 Miliar Dalam Kasus Pengadaan Meubelair SMK se-NTB

MATARAM (NTBNOW.CO)– Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara (KN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun Anggaran 2022.

“Sudah diterima penyidik, totalnya 2,8 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Kamis 8/1.

Setelah diterima, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan. Dan sudah memeriksa lebih 50 saksi, muali dari pihak penyedia barang, pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, hingga mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, serta mantan Kepala Bidang SMK Khairul Ihwan yang saat ini bertugas sebagai guru di Lombok Timur.

“Sudah kita periksa, intinya sekarang kita melanjutkan proses penyidikan,” ungkapnnya.

Sementara itu, Humas BPKP Perwakilan NTB, Agung Ragil Pujono, membenarkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

“Sudah kami sampaikan ke Polda,” ujarnya.

Dengan diserahkannya hasil perhitungan tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan gelar perkara antara BPKP dan penyidik Polda NTB guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi aliran dana mencurigakan atas nama dua pihak berinisial SQ dan RB, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek.

Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang SMA Dikbud NTB Muhammad Hidlir bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Hidlir membantah menerima fee proyek dan menyebut pengadaan saat itu belum sampai pada tahap pelaksanaan. (can)

Keterangan Foto:

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *