MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratisifaksi proses pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp 52 miliar tahun 2022-2023.
“Hari ini, Kamis 8/1 kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi jual beli lahan untuk pembangunan sirkuit Samota di Sumbawa,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Dua tersangka yakni tersangka Subhan (SB) dan Muhammad Julkarnain (MJ). Adapun tersangka SB merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa dan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, dan MJ merupakan tim apresial untuk menilai harga lahan tersebut.
“Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,78 miliar. Itu berdasarkan hasil perhitungan Kerugian negara oleh BPKP,” ungkapnnya
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 KUHP
“Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat hingga 20 hari kedepan,” ucapnya.
Zulkifli menjelaskan, nilai tanah tersebut seharusnya Rp 44 miliar dari luasan 70 hektare , namun hasil penilaian tim apresel muncul angka Rp 52 miliar.
“Ini markup, jadi total nilai yang di adakan itu Rp 52 Miliar, dengan total luasan puluhan hektar. Nah itu salah satu perbuatan melawan hukum (PMH) nya di situ,” jelasnya.
Dia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 50 orang sudah di periksa dalam kasus ini.” Ada 50an saksi,” imbuhnya.
Kuasa hukum MJ, Wahidjan mengungkapkan, kliennya melakukan penilaian sebanyak dua kali, penilaian pertama pada tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 43 miliar, dan penilaian kedua Rp 53 miliar.
“Awalnya Rp 43 miliar, kalau tidak salah, naik lagi kerena di minta menilai ulang di tahun yang berbeda, Januari 2023. Kenapa di nilai ulang kerana diminta dari tim pengadaan tanah (Subhan), lantaran ada keberatan dari pemilik tanah (Ali BD). Memintalah permohonan untuk koreksi terhadap luas tanah. Tim BPN meminta tim apresel untuk menilai ulang mengoreksi nilai itu,” jelasnya.
Dia menegaskan, kliennya tidak menerima fee dari hasil markup.” Klien saya hanya menerima honor yang diberikan sesui dengan SPK yang di tandatangani,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka MJ mengaku dia adalah korban.” Saya hanya korban, saya tidak makan uang, saya hanya menilai,” ujarnya sambil terisak dengan tangan di borgol.
Untuk diketahui, lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.
Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap, mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan. proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS : Dua tersangka Subhan (Topi) dan MJ hendak dibawa ke Lapas Kuripan Lombok Barat. (susan/ntbnow.co)












