MATARAM (NTBNOW.CO) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan pelepasan hak atas tanah perumahan untuk kepentingan fasilitas umum berupa jalan. Acara berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Mataram dengan dihadiri para pemilik lahan, pejabat pemerintah, serta perwakilan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pelepasan hak atas tanah di Perumahan Batu Indah Regency yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Karang dari Hj. Dewi Pujiawati kepada Pemerintah Kota Mataram. Selain itu, pelepasan hak juga dilakukan di Perumahan Brawijaya Regency yang terletak di Kelurahan Cakranegara Selatan dari Beng Siswanto Ang kepada Pemerintah Kota Mataram. Kedua pelepasan hak ini ditujukan untuk pembangunan jalan sebagai fasilitas umum yang akan menunjang aksesibilitas warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Halid Aslamudin dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelepasan hak untuk kepentingan umum.
“Pelepasan hak atas tanah untuk fasilitas umum adalah langkah strategis dalam memastikan pembangunan kota yang tertata dan berkeadilan. Tanpa pelepasan hak, akses jalan dan ruang publik akan terhambat, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati manfaat pembangunan secara merata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan mengingatkan bahwa jika pelepasan hak tidak dilakukan, maka akan muncul berbagai persoalan di kemudian hari. Akses jalan bisa terhambat, kawasan perumahan menjadi terisolasi, dan risiko konflik kepentingan antara pengembang, warga, serta pemerintah semakin besar. Nilai ekonomi kawasan pun dapat menurun, sementara kualitas hidup masyarakat ikut terdampak.
Tidak hanya itu, ketidakjelasan status tanah fasilitas umum juga berpotensi menimbulkan perebutan lahan oleh masyarakat. Tanpa kepastian hukum, sebagian warga bisa mengklaim atau memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan perselisihan antarwarga maupun dengan pemerintah. Kondisi ini tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga berisiko menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
Dengan adanya pelepasan hak ini, Pemerintah Kota Mataram berharap pembangunan fasilitas umum dapat berjalan lancar, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya tata ruang kota yang lebih baik, tertib, dan berkeadilan.
Pelepasan Hak, Wujud Sinergi BPN Kota Mataram dalam Membangun Kota Berkeadilan












