PPP Lombok Tengah Ajukan PAW, Nama Calon Pengganti Masih Menuai Polemik

PRAYA (NTBNOW.CO)– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah resmi mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah.

Usulan ini ditujukan untuk mengganti posisi Lalu Nursai dengan M. Sahiburrahman dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Praya Barat dan Praya Barat Daya.

Pengajuan PAW dilakukan menyusul adanya putusan inkrah Pengadilan Negeri terhadap Lalu Nursai dan Sahabudin, serta pengunduran diri dua kader PPP lainnya, yakni Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin pada Mei 2024.

Seperti dilansir Faktantb.com, surat pengajuan PAW yang ditandatangani Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki S.Ag., dan Sekretaris Ahmad Sukandi M.Pdi., tertanggal 28 Juni 2025. Dalam surat tersebut, DPC PPP melampirkan dokumen pendukung seperti putusan pengadilan dan surat pengunduran diri kader partai.

M. Sahiburrahman yang dikonfirmasi Selasa (2/9/2025), membenarkan dirinya diusulkan menjadi pengganti antar waktu. “Ini bukti surat permohonan PAW-nya,” jelasnya di Penujak.

Menurutnya, meski surat sudah dikirim ke DPP PPP Jakarta, hingga kini ia masih menunggu keluarnya SK resmi PAW dari pusat.

Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki, juga menyampaikan hal serupa. “Kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari DPP PPP Jakarta,” ujarnya.

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa nama calon PAW PPP Dapil IV Lombok Tengah yang muncul tidak sesuai dengan usulan resmi DPC dan DPW PPP NTB. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik internal bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum. (*)

Sumber: Faktantb.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *