Tersangka Riska Jalani Sidang Kode Etik 

KABID HUMAS POLDA NTB, Kombes Pol  Mohammad Kholid. (dok. Polda)

MATARAM–Brigadir Riska Sintiyani menjalani sidang etik di Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang etik ini dilakukan setelah Ia ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan suaminya yang ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyur Lembar Dalam, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol  Mohammad Kholid saat dikonfirmasi membenarkan terkait sidang etik tersebut.

“Iya masih ditangani Propam terkait kode etiknya,” katanya, Kamis (2/10) .

Namun terkait hasil dari sidang etik tersebut belum bisa disampaikan.  “Nanti hasilnya kami sampaikan,” kata Kholid.

Sebelumnya Brigadir Rizka Sintiyani resmi menjadi tersangka pada 19/9 dalam kasus dugaan pembunuhan suaminya. Brigadir Rizka juga merupan polisi wanita (Polwan) di Polres Lombok Barat (Lobar).

Proses rekonstruksi versi penyidik dan tersangka juga sudah gelar, 30 adegan diperagakan lansung oleh tersangka Riska, dan 20 adegan diperagakan menggunakan peran pengganti di lokasi tempat kejadin perkara (TKP) ditemukannya jenazah Brigadir Esco.

Untuk diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco pada tanggal 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *