Kejati Nyatakan Berkas Perkara Brigadir Nurhadi Lengkap 

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera. (dok. Kejati)

MATARAM (NTBNOW.CO)-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara dua perwira Polri yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan Gili Trawangan telah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara untuk tersangka Yogi dan Haris Chandra sudah lengkap atau P-21,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, 2/10.

Dari hasil penelitian berkas, jaksa menyatakan unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

“Jadi, pasal pidana yang terpenuhinya itu kombinasi kumulatif,” ucapnya.

Efrien menegaskan jaksa peneliti pada hari ini telah meneruskan informasi tersebut secara resmi kepada penyidik kepolisian.

“Penyidik rencananya besok Jumat pagi (3/10) melaksanakan tahap dua atau serah terima kedua tersangka dan barang bukti ke penuntut umum di Kejari Mataram,” ujarnya.

Untuk berkas milik tersangka perempuan yakni Misri Puspita Sari yang telah mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik, belum P-21.

“Untuk Misri belum, berkas belum balik ke kami, masih di penyidik,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pada Rabu, 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita.

Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka dibawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.

Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setelah pihak keluarga meminta ketarangan rekan-rekan yang berada ditempat yang sama juga berbeda-beda. Karena itu pihak keluarga mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *