MATARAM (NTBNOW.CO) – Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (5/3/2026).
Dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman alias Acip kompak mempertanyakan sikap jaksa yang tidak menjerat pihak yang disebut sebagai penerima uang.
Eksepsi Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman dibacakan oleh tim penasihat hukum masing-masing, sedangkan M. Nashib Ikroman memilih membacakan sendiri nota keberatannya di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya pertemuan antara para terdakwa dengan sejumlah pihak yang diduga menerima uang dengan alasan berbeda-beda. Namun para terdakwa membantah narasi tersebut.
Mereka menilai pertemuan yang digambarkan dalam dakwaan tidak pernah terjadi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Status Penerima Uang Dipertanyakan
Para terdakwa menilai konstruksi perkara jaksa tidak lengkap. Dalam dakwaan disebut adanya pihak sebagai “pemberi suap”, namun tidak jelas siapa yang secara hukum diposisikan sebagai penerima suap.
Menurut mereka, dalam hukum pidana suap harus ada dua pihak yang saling terkait, yakni pemberi dan penerima. Jika salah satu tidak diproses secara hukum, maka rangkaian peristiwa pidana dianggap tidak utuh.
Jaksa Dinilai Campuradukkan Pokir DPRD dan Program Gubernur
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai keliru memahami perbedaan antara Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan program direktif gubernur.
Pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dan menjadi bagian dari fungsi legislasi serta penganggaran.
Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari kewenangan eksekutif.
Karena berada pada ranah kewenangan yang berbeda, menurut para terdakwa, kedua hal tersebut tidak bisa disamakan dalam konstruksi perkara.
Terdakwa Klaim Tak Punya Kewenangan Program Desa Berdaya
Dalam dakwaan juga disebut program Desa Berdaya sebagai bagian dari perkara. Namun para terdakwa menegaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diatur melalui peraturan gubernur dan dilaksanakan oleh OPD.
Sebagai anggota DPRD, mereka mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan program eksekutif tersebut.
Unsur Niat Jahat Dinilai Tidak Jelas
Dalam eksepsi, para terdakwa juga menyoroti unsur mens rea atau niat jahat yang menurut mereka tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
Jaksa dinilai tidak menjelaskan perbuatan apa yang hendak dipengaruhi, keputusan apa yang ingin diubah, atau tindakan jabatan apa yang hendak dihentikan. Tanpa penjelasan tersebut, unsur tindak pidana suap dianggap tidak jelas.
Soroti Uang Pengganti dan Kesalahan Identitas
Kuasa hukum Hamdan Kasim, Emil Siain, menyebut jaksa juga membebankan uang pengganti kepada kliennya tanpa menjelaskan asal-usul uang tersebut.
“Apakah uang itu berasal dari APBD, kas negara, atau uang pribadi. Jika bukan berasal dari keuangan negara, maka tidak dapat dibebankan sebagai uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.
Emil juga menyoroti kesalahan penulisan identitas kliennya dalam dakwaan. Jaksa menuliskan tanggal lahir Hamdan Kasim 15 September 1980 dengan umur 45 tahun, padahal berdasarkan KTP ia lahir pada 1 Juli 1983 dengan umur 43 tahun.
“Kesalahan identitas dalam hukum pidana merupakan kesalahan serius karena dapat menyebabkan dakwaan cacat hukum,” ujarnya.
Terdakwa Nilai Proses Hukum Tidak Seimbang
Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman menilai sejak awal proses hukum yang menjeratnya mengandung cacat prosedural.
Ia menyoroti penyampaian surat dakwaan yang disebut baru diberikan beberapa jam sebelum sidang pertama dimulai.
“Surat dakwaan baru diberikan kepada terdakwa beberapa jam sebelum sidang pertama dan tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara,” kata Acip.
Ia juga menyinggung adanya penyitaan uang sebesar Rp950 juta dari sejumlah pihak yang disebut dalam perkara, antara lain Wahyu Apriawar Rizky, Margahrun, Haji Wahiman, Ranggadanu, Maenaka Aditama, Salman, dan Mulaini.
Namun menurutnya, pihak-pihak tersebut tidak diproses sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.
“Sementara para penerima yang disebut secara eksplisit dalam konstruksi perkara tidak diproses secara setara,” ujarnya.
Acip juga menyinggung keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disebut menolak permohonan perlindungan dari 15 anggota DPRD terkait perkara tersebut.
Dakwaan Dinilai Kontradiktif
Kuasa hukum Indra Jaya Usman, Irpan Suriadiata, menilai dakwaan jaksa mengandung kontradiksi internal.
Menurutnya, jaksa tidak konsisten apakah uang tersebut dikategorikan sebagai suap untuk mempengaruhi jabatan atau sebagai pengganti program kegiatan pemerintah.
“Dua konstruksi hukum yang berbeda tersebut dicampur dalam satu dakwaan tanpa penjelasan yang tegas,” kata Irpan.
Ia juga menilai terdapat kontradiksi terkait status perbuatan terdakwa, apakah dilakukan secara pribadi atau terkait kebijakan resmi pemerintah daerah.
“Tidak mungkin suatu kebijakan pemerintah yang berasal dari sistem pemerintahan daerah sekaligus dinyatakan sebagai tindakan pribadi terdakwa tanpa keterkaitan struktural,” tegasnya.
Jaksa Siapkan Jawaban
Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum, Hendarsyah Yusuf Permana, menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan jawaban atas eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer hingga lebih subsidair terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (can)












