Tarif Batas Atas Angkutan Mudik Lebaran 2026 di NTB Berlaku 11–30 Maret, Dishub Siapkan Posko Pengawasan

MATARAM (NTBNOW.CO) – Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dishub NTB) menetapkan tarif batas atas angkutan penumpang untuk periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada 11 hingga 30 Maret 2026 untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) non ekonomi atau layanan premium.

Kepala Dishub NTB, Ervan Anwar, mengatakan penetapan tarif batas atas tersebut bertujuan mengantisipasi lonjakan harga tiket yang kerap terjadi saat musim mudik Lebaran.

“Ketentuan ini berlaku mulai 11 hingga 30 Maret 2026 untuk angkutan AKDP non ekonomi atau premium,” ujar Ervan Anwar, Senin (9/3).

Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian tarif kepada masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan transportasi dan perlindungan konsumen.

Dishub NTB juga menyiapkan sejumlah posko pengawasan di berbagai titik strategis seperti pelabuhan dan terminal tipe A, termasuk Terminal Mandalika di Kota Mataram. Posko tersebut bertugas memastikan perusahaan otobus (PO) tidak mematok tarif melebihi batas yang telah ditetapkan.

“Sekarang sudah ada posko di terminal dan pelabuhan untuk melakukan pengawasan. Petugas PPNS juga disiagakan untuk melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Selain pengawasan tarif, Dishub NTB juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan para pengemudi angkutan umum selama periode mudik Lebaran.

Pemerintah daerah juga melakukan pemetaan terhadap sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan dilalui pemudik. Sejumlah posko pengamanan mudik pun telah disiapkan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus transportasi.

Rincian Tarif Batas Atas Angkutan Mudik NTB 2026

Berikut tarif batas atas yang ditetapkan untuk beberapa trayek utama di Provinsi NTB:

Mataram – Sumbawa Barat (Executive): Rp132.000

Mataram – Sumbawa (Executive): Rp200.000

Mataram – Bima (Executive): Rp330.000

Mataram – Bima (Suite Class/Deluxe Class/Super Executive): Rp450.000

Mataram – Bima (Sleeper Class): Rp525.000

Dishub NTB berharap penetapan tarif batas atas ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan angkutan dalam memberikan layanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kelancaran dan keteraturan penyelenggaraan angkutan jalan di wilayah NTB. (can)

Caption Foto:

TERMINAL MANDALIKA: Aktivitas penumpang di Terminal Mandalika, Kota Mataram, saat bersiap menghadapi arus mudik Lebaran. Dishub NTB menetapkan tarif batas atas angkutan AKDP non ekonomi yang berlaku 11–30 Maret 2026 guna mencegah lonjakan harga tiket. FOTO: ist/Dok NTBnow.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *