MATARAM (NTBNOW.CO) – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/3), mendadak haru ketika Ning Purnamawati, ibu kandung almarhumah Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Dengan suara bergetar, Ning menceritakan kronologi terakhir sebelum putrinya ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada 27 Agustus 2025.
Di hadapan majelis hakim, Ning menjelaskan bahwa pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, putrinya berpamitan untuk mengikuti perkuliahan.
“Hari itu saya tahu dia hanya ada satu mata kuliah sampai sekitar pukul tiga. Dia pergi memakai baju hitam dengan luaran warna krem dan celana panjang,” ujarnya di persidangan.
Menurutnya, sekitar pukul 17.00 Wita ia sempat mencoba menghubungi putrinya melalui telepon, namun tidak tersambung. Hingga pukul 22.00 Wita, korban juga belum memberi kabar.
“Biasanya paling lambat anak saya pulang pukul 22.00 malam. Tapi malam itu tidak ada kabar sama sekali,” katanya.
Karena khawatir, ia kemudian menghubungi salah satu teman dekat korban bernama Vira. Dari percakapan itu, keluarga mengetahui bahwa korban pergi bersama terdakwa Radit Ardiansyah.
Berbekal informasi tersebut, keluarga korban kemudian berusaha melacak lokasi telepon genggam korban. Hasil pelacakan menunjukkan sinyal berada di kawasan Pantai Nipah.
Keluarga pun menuju lokasi tersebut untuk melakukan pencarian.
Sekitar pukul 01.30 Wita, terdakwa Radit Ardiansyah ditemukan oleh keluarga korban dalam kondisi terbaring di sekitar lokasi.
“Posisi saya sekitar 700 meter dari tempat Radit ditemukan. Dia seperti tidur dan hanya diam saja. Ketika ditanya di mana anak saya, dia tidak menjawab,” ungkap Ning.
Menurutnya, pihak keluarga juga ikut membantu membawa terdakwa ke fasilitas kesehatan.
“Terdakwa digendong oleh teman-teman kuliahnya yang ikut mencari. Saya mengikuti dari belakang. Saat itu terdakwa masih bisa berdiri tanpa bantuan,” ujarnya.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 06.30 Wita pada Rabu (27/8/2025), korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tidak jauh dari lokasi ditemukannya terdakwa. Tubuh korban ditemukan dalam posisi terlungkup dan dipenuhi pasir pantai.
“Saya hanya menunggu kabar anak saya. Sesaat kemudian saya diberi tahu bahwa anak saya sudah ditemukan, tapi dalam keadaan meninggal dunia. Saya bahkan tidak melihat langsung bagaimana kondisinya,” tutur Ning sambil menahan tangis.
Dalam kesaksiannya, Ning menegaskan bahwa keluarganya hanya menginginkan keadilan atas kematian putrinya.
Ia juga mengaku kecewa karena hingga kini keluarga terdakwa tidak pernah datang menyampaikan belasungkawa ataupun permintaan maaf.
“Terdakwa mengaku mereka pacaran. Seharusnya datang bersama keluarga untuk meminta maaf atau sekadar menyampaikan belasungkawa. Tapi tidak pernah. Di mana etikanya? Saya hanya butuh keadilan untuk anak saya,” ucapnya sambil menangis.
Hal senada juga disampaikan ayah korban, I Ketut Netra Bagia. Ia mengaku sangat terpukul ketika mengetahui kondisi jasad putrinya saat ditemukan.
“Sangat sakit melihat kondisi Vira. Mulutnya penuh pasir pantai. Hati saya runtuh melihat keadaan anak saya. Kami hanya meminta keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, terdakwa Radit Ardiansyah (20) dalam persidangan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia mengaku sebelumnya berniat datang bersilaturahmi, namun tidak sempat dilakukan karena kondisi kesehatannya serta proses hukum yang berjalan.
“Saya tahu kapan pemakamannya dan saya juga tahu kabar meninggalnya. Tapi saat itu saya diminta pihak rumah sakit untuk tidak ke mana-mana. Tidak lama kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hari ini saya mewakili keluarga meminta maaf,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kunto Agung Wijaksono menjelaskan bahwa saat pertama kali ditemukan di lokasi kejadian, kondisi terdakwa dinilai masih dalam keadaan sehat.
“Fakta yang kami lihat, terdakwa masih bisa merespons dan berdiri sendiri,” ujarnya.
Menurut JPU, kondisi tersebut berbeda dengan narasi awal yang sempat berkembang di masyarakat bahwa terdakwa menjadi korban pembegalan dan mengalami luka berat.
“Sejak awal sempat muncul framing bahwa terdakwa menjadi korban pembegalan dan ditemukan babak belur seperti dihajar. Padahal itu tidak benar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan.
“Ada delapan ahli yang akan kami hadirkan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti, menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa yang terjadi.
Menurutnya, saat kejadian terdakwa dipaksa oleh orang tak dikenal untuk membuka pakaian karena dituduh melakukan sesuatu.
“Pada saat peristiwa itu Radiet tidak kuasa melawan,” kata Maya.
Ia menjelaskan, korban Vira juga diminta membuka pakaian. Karena merasa malu, korban meminta terdakwa untuk membalikkan badan.
“Ketika Radiet membalikkan badan, di saat itulah ia dipukul oleh orang tersebut,” ujarnya.
Menurut Maya, akibat kejadian tersebut kondisi Radit mengalami luka serius yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis.
“Semua ada bukti hasil pemeriksaan dokter. Kalau hanya luka ringan tidak mungkin sampai dilakukan operasi,” tegasnya.
Sebelumnya, jasad Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ditemukan pada Rabu (27/8/2025) di kawasan Pantai Nipah setelah keluarga melakukan pencarian karena korban tidak pulang semalaman.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi, penyidik kemudian menetapkan Radit Ardiansyah (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban, sekitar pukul 16.30 Wita pada hari sebelumnya korban bersama rekannya, RA, berangkat dari Kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam bernomor polisi EA 5502 AI untuk melihat matahari terbenam.
Namun hingga pukul 24.00 Wita korban tidak kembali ke rumah. Keluarga kemudian menghubungi rekan-rekan kuliahnya dan mengetahui bahwa korban berada di kawasan Pantai Nipah.
Sekitar pukul 01.30 Wita, RA ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Puskesmas Nipah. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama. (can)












