PN Mataram Tolak Praperadilan Paozi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

MATARAM (NTBNOW.CO)–Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Paozi, salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Laily Fitria dalam sidang yang digelar hari ini, Senin 17/11.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum.

“Pengadilan menolak seluruh dalil-dalil pihak pemohon praperadilan,” ujar Hakim Laily Fitria saat membacakan putusan.

Dengan penolakan ini, penetapan tersangka terhadap Paozi oleh penyidik Polres Lombok Barat dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang cukup. Proses penyidikan kini dapat kembali dilanjutkan tanpa hambatan praperadilan.

Kronologi Upaya Praperadilan Paozi

Paozi sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Mataram untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Permohonan tersebut didaftarkan setelah ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam kematian Brigadir Esco, yang ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Lombok Barat.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan sejumlah bukti yang digunakan penyidik, antara lain:

keterangan saksi anak korban yang masih berusia balita, serta sandal yang ditemukan di lokasi kejadian yang diduga miliknya, namun dianggap tidak memenuhi kecocokan.

Penasihat hukum Paozi berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak didukung bukti kuat. Atas dasar itu, mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Permohonan tersebut kemudian diregister oleh PN Mataram dan disidangkan dalam forum praperadilan hingga akhirnya diputuskan hari ini.

Dengan keluarnya putusan penolakan, penyidik Polres Lombok Barat tetap berwenang melanjutkan penyidikan terhadap Paozi bersama tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir Esco. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *