Bawaslu NTB Usulkan Kembali TPS Khusus di Area Pertambangan

MATARAM (NTBNOW.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengusulkan agar perusahaan pertambangan memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja lokal di wilayah pertambangan dapat menyalurkan hak pilih mereka secara optimal dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menegaskan pentingnya pendirian TPS khusus di wilayah tambang untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya.

“Kami tetap mengusulkan agar didirikan TPS khusus di wilayah tambang. Jangan sampai ada warga negara yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Tentu saja, kita harus bersama-sama mengawal masalah hak pilih ini,” ujar Itratip di Mataram, Selasa (20/8/2024).

Menurut Itratip, TPS khusus ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pemilih yang pada hari H tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat domisili sesuai E-KTP mereka. Hal ini terutama penting bagi pemilih yang terkonsentrasi di area tertentu seperti pertambangan.

“Pada pemilu legislatif lalu, usulan TPS khusus tidak disetujui karena dalam Peraturan KPU, tambang tidak termasuk dalam kriteria TPS khusus. Namun, karena ini pemilihan gubernur, kami telah mengusulkan penambahan TPS khusus ini,” jelasnya.

Itratip juga menyebutkan bahwa usulan TPS khusus di area pertambangan akan mencakup 2 hingga 3 TPS, tergantung pada jumlah pemilih yang memiliki E-KTP NTB.

“Saat ini, kami masih memetakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tambang. Fokus kami adalah pada pekerja di tambang yang berdomisili atau beralamat di NTB,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang jumlah total TPS di NTB, Itratip belum bisa memberikan kepastian karena jumlah TPS belum ditetapkan secara final. “Jumlah pasti TPS di NTB belum ditetapkan, tapi kami berharap usulan TPS khusus ini dapat diterima,” tutupnya.

Keterangan gambar:

Ketua Bawaslu NTB, Itratip memberi keterangan pers. Foto: susan/ntbnow.co