JAKARTA, NTBNOW.CO– Hari pendaftaran calon legislatif DPR RI, DPR, dan DPD pada Pemilu 2024 ditutup hari ini, Minggu (14/5/2023).
Sebanyak tujuh partai politik (parpol) akan menyambangi kantor KPU di Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan para caleg mereka.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin berharap kader Partai Golkar di seluruh Indonesia tetap solid dan satu komando.
Menurut Mukhtarudin, soliditas, sinergitas dan militansi kader akan menjadi salah satu kunci kemenangan partai Golkar di Pemilu 2024 mendatang.
“Hanya dengan soliditas militansi kader dan kebersamaan kita bisa menang pada pemilu 2024 mendatang,” beber Mukhtarudin Minggu 14 Mei 2023.
Mukhtarudin mengatakan Golkar juga telah mempersiapkan strategi-strategi matang untuk menghadapi pesta demokrasi di 2024 nanti.
“Partai Golkar telah siap menghadapi Pemilu 2024, semua persiapan telah kami jalankan sebagai bentuk ikhtiar politik memenangi pileg 2024. Insyaallah hasil tidak akan mengkhianati ikhtiar,” pungkas Mukhtarudin.
Diketahui, Berdasarkan informasi resmi Humas KPU, sebanyak tujuh parpol peserta Pemilu 2024 itu akan mendaftar hari ini di Kantor KPU RI. Lima di antaranya merupakan parpol non parlemen.
KPU telah menjadwalkan jam pendaftaran dari masing-masing parpol. Berikut daftarnya:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): pukul 08.00 WIB
Partai Buruh: pukul 13.00 WIB
Partai Demokrat: pukul 14.00 WIB
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): pukul 15.00 WIB
Partai Persatuan Indonesia (Perindo): pukul 16.00 WIB
Partai Golkar: pukul 16.44 WIB
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 17.00 WIB.
Sebelumnya, sudah 11 parpol peserta lainnya telah mendaftar lebih dulu. Berikut daftar parpol yang telah mendaftarkan para calegnya:
PKS pada Rabu, 10 Mei
Partai Hanura pada Kamis, 11 Mei
PDIP, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda pada Jumat, 12 Mei 2023
PAN, PPP, PBB, Gerindra, PKB para Sabtu, 13 Mei 2023
Proses pendaftaran bakal caleg pemilu 2024 dilangsung KPU sejak Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.
Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI.
KPU telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023. (red)