Dugaan Bagi-Bagi Amplop di Kota Mataram Dihentikan pada Pembahasan Kedua

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus dugaan pembagian amplop berisi uang Rp 20.000 di Kota Mataram dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram pada pembahasan kedua. Proses ini melibatkan Bawaslu Kota Mataram, Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Pembahasan pertama berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan dilanjutkan dengan pembahasan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Berdasarkan keterangan dari pihak Polresta Mataram, dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur ajakan untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu, sehingga belum memenuhi kriteria pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Mataram terhadap pihak pemberi dan penerima amplop tidak menemukan bukti kuat untuk mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengonfirmasi penghentian kasus ini setelah pembahasan kedua. “Kami telah meninjau semua bukti dan keterangan yang ada dengan teliti sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, juga menegaskan bahwa meski kasus ini dihentikan, pihaknya tetap akan memantau proses Pilkada dan siap mengambil tindakan jika ada pelanggaran yang lebih jelas di kemudian hari.

Bawaslu Kota Mataram mengingatkan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dapat merusak integritas Pilkada.

Dengan berakhirnya kasus ini, Sentra Gakkumdu berharap agar pemilihan ke depan dapat berjalan dengan lebih demokratis dan sesuai aturan.

Penulis: EA