Polda NTB Gelar Upacara Pemecatan dan Penghargaan Anggota Polri 

Upacara: Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo memberikan penghargaan kepada perwira setempat. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota Polri sekaligus juga memberikan penghargaan kepada perwira setempat.

“Hari ini kita melaksanakan upacara dua agenda, yang pertama adalah pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri dan PTDH terhadap anggota perwira Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis 5/3.

Enam orang perwira yang mendapatkan penghargaan yakni Briptu Praju Alit Nugroho dari Pleton II Kompi IV Yon Satbrimob Polda NTB mendapatkan penghargaan Pin Perak Kapolri, Brida Dattu Andu Faka dari Pleton 1 Subditdalmas Ditsamapta mendapatkan pin perak Kapolri, Bripda I Made Aditya Putra Wiratama dari Banit Pleton 3 Subditdalmas Ditsamapta mendapatkan pin perunggu Kapolri.

Lalu Bribda Ramadhan Hadu Dhirgantara sebagai Banit Pleton 2 Subditdalmas Ditsamapta mendapatkan penghargaan pin perunggu Kapolri,  Bharak Suryadi Saputra sebagai anggota Pleton I Satbrimob mendapatkan penghargaan pin perunggu Kapolri dan yang terakhir Bharatu I Wayan Sri Juniarta sebagai anggota Pleton I mendapatkan penghargaan pin perunggu Kapolri.

“Ada enam (6) penghargaan, dimana anggota tersebut memberikan dedikasi kerja melebihi kinerjanya, sehingga mendapatkan penghargaan dari Kapolri, ada yang mendapatkan pin perak dan perunggu,” ungkapnnya.

Sementara seorang perwira yang mendapatkan PTDH atau pemecatan, Kompol I Made Yogi Purusa Utama jabatan Pamen Polda NTB.

Kompol Yogi dikenakan PTDH setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan dan saat ini masih dalam proses persidangan.

“Upacara PTDH ini adalah hasil tindak lanjut sidang kode etik yang dilakukan beberapa waktu lalu, sudah ada sket keputusan PTDH,” ujarnya Kholid.

Dalam upacara tersebut, Kompol Yogi tidak hadir. Anggota Propam Polda NTB membawa foto yang bersangkutan diberikan tanda silang merah sebagai tanda bahwa Yogi sudah dipecat dan bukan lagi anggota Polri.

Dia menyebutkan, upacara hari ini juga menjadi saksi atas keputusan berat, PTDH terhadap salah satu anggota yang dinilai telah melanggar peraturan dan kode etik institusi.

Menurut dia, proses pemberhentian ini bukan hal yang mudah karena dilalui dengan proses panjang, penuh pertimbangan.

“Hal ini didasarkan atas alasan kemanusiaan dan berbagai pertimbangan lainnya dalam rangka menenggakkan hukum dan disiplin anggota Polri di jajaran Polda NTB,” ujarnya.

Kholid juga mengatakan bahwa keputusan tersebut juga diharapkan menjadi contoh bagi seluruh anggota lainnya agar tidak bersikap dan berbuat yang merusak citra Polri pada umumnya.

“Ini pembelajaran bagi kita semua untuk melakukan perbuatan yang tidak merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” imbuhnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *