Ayo Kenalan dengan Undang-undang Pers (6)

Bebas Memilih Organisasi Wartawan

Kalau pada edisi sebelumnya dibahas tantang kebebasan pers dan penyensoran. Pada BAB III bicara tentang wartawan dan organisasi serta perusahaan pers.

———————-

WARTAWAN

Pasal 7

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers

dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. (has/dewan pers)