Ayo Kita Kenalan dengan Undang Undang Pers (2)

Apa Pertimbangan Lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers?

Kalau pada edisi pertama tentang proses kelahirannya yang super cepat. Pada edisi kedua ini kita akan menyimak tentang pertimbangan lahirnya Undang-undang No 40 tentang Pers.

————–

Dari sudut hukum formal, pertimbangan lahirnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dilihat dari unsur “menimbang“ dan penjelasan umum undang-undang tersebut. Dari dua hal itu, setidaknya ada lima pertimbangan lahirnya UU tentang pers.

Pertama, karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers, yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.  Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan pasal 28 UUD 1945
maka perlu dibentuk UU tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVIII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berkomunikasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.

Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Pers juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain, oleh setiap orang dengan dijaminnya hak jawab dan hak koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai cara dan bentuk.

Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kelima, UU Pers No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. (has/dewanpers.or.id)