Perlu Ada Edukasi Berkelanjutan
Pemahaman wartawan tentang UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers sangat bervariasi. Sangat tergantung pendidikan, pelatihan, dan pengalaman masing-masing. Namun terkait itu setidaknya dapat dibagi menjadi tiga kelompok.
——–
Pertama, kelompok wartawan dengan pemahaman tinggi. Wartawan ini sering mengikuti pelatihan, seminar, dan workshop mengenai UU Pers dan Kode Etik. Sehingga memiliki pemahaman yang baik. Mereka dari media besar dan terkemuka yang lebih terinformasi dan terlatih.
Kedua, wartawan dengan pemahaman sedang. Mereka adalah wartawan media lokal atau regional. Memiliki pemahaman yang cukup tetapi kurang mendalam, tergantung pada sumber daya dan pelatihan yang tersedia.
Ketiga, wartawan dengan pemahaman rendah. Wartawan ini bekerja di media kecil dengan sumber daya terbatas. Boleh jadi memiliki pemahaman yang kurang memadai tentang UU Pers dan Kode Etik. Ini terjadi karena kurangnya akses ke pelatihan dan sumber daya edukasi bisa menjadi faktor penghambat. Lalu bagaimana solusinya? Ya, Meningkatkan Pemahaman. Caranya?
Perlu ada edukasi berkelanjutan. Seperti menyediakan program pelatihan dan workshop secara berkala untuk meningkatkan pemahaman wartawan tentang UU Pers dan Kode Etik.
Cara lain, sosialisasi dan kampanye tentang UU Pers dan KEJ. Dewan Pers dan organisasi media perlu lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan dan etika jurnalistik.
Terakhir, Penegakan Hukum dan Etika. Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wartawan terhadap UU Pers dan Kode Etik.
Dengan peningkatan edukasi dan pengawasan yang terus-menerus, diharapkan semua wartawan dapat memiliki pemahaman yang baik tentang UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers itu pula, media ini akan menurunkan tulisan secara bersambung tentang UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers. Tulisan ini mengutip materi dari buku Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik karya Wina Armada Sukardi. Selamat mengikuti: Kita mulai dari Hukum Pers.
1. Apa yang dimaksud dengan hukum pers?
Telah berabad-abad para ahli berdebat panjang tentang apa pengertian hukum, dan selama itu pula, sampai saat ini, belum diperoleh kesepakatan apa definisi hukum yang paling tepat. Tetapi secara umum, pengertian hukum dapat dibagi dua:
a. Hukum dalam pengertian luas, yaitu semua peraturan yang ada, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
b. Hukum dalam pengertian sempit, yaitu semua peraturan perundang-undangan tertulis.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang dimaksud dengan istilah hukum, lebih sering dipersepsikan hukum dalam arti sempit, yakni semua peraturan perundang-undangan tertulis. Dalam istilah hukum populer, jika peraturan perundang-undangan tertulis masih berlaku, sering juga disebut hukum positif.
Adapun yang dimaksud dengan hukum pers adalah, semua peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan pers, terutama yang diatur dalam Undang-undang tentang Pers. (bersambung)