Memahami UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers (2)

Ingat, Ada Beberapa Unsur dalam Pengertian Pers

Setelah mengetahui tentang hukum pers secara umum, kita juga perlu memehami perbedaan hukum pers dengan hukum yang lain. Ikut pertanyaan selanjutnya yang dikutip dari Buku Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik karya Wina Armada Sukardi.

2. Apakah hukum pers sama dengan hukum komunikasi?
Hukum pers berbeda dengan hukum komunikasi. Ruang lingkup hukum komunikasi jauh lebih luas daripada ruang lingkup hukum pers. Hukum komunikasi mencakup seluruh peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan seluruh aspek komunikasi, termasuk di dalamnya hukum pers. Sedangkan hukum pers hanya mencakup perundang-undangan yang berkaitan dengan pers saja. Dengan kata lain, hukum pers hanyalah salah satu bagian dari hukum komunikasi.

3. Apakah yang dimaksud Undang-undang Pers dalam arti diam dan Undang-undang Pers dalam arti dinamis?
Undang-undang Pers dalam arti diam adalah Undang-undang
Pers sebagai sebuah produk perundang-undangan dalam keadaan belum dilaksanakan. Sedangkan Undang-undang Pers dalam dinamis maksudnya Undang-undang Pers dalam keadaan sudah  mulai dilaksanakan dalam praktek.
4. Apakah yang dimaksud dengan pers?
Sejak awal kemunculannya, sudah terjadi pula perdebatan  panjang apa yang dimaksud dengan pers. Tetapi secara yuridis formal, atau menurut undang-undang yang berlaku, rumusan tentang pers diatur pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya dalam buku akan sering disingkat hanya dengan sebutan UU Pers), yaitu:
”Pers adalah lembaga sosial wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dari rumusan ini ada beberapa unsur dalam pengertian pers,
yaitu sebagai berikut:
a. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa. Jadi, yang dimaksud sebagai pers adalah lembaga sosial dan lembaga wahana komunikasi massa. Pengertian  ini merujuk kepada pemahaman bahwa pers adalah merupakan lembaga.

b. Pers melakukan kegiatan jurnalistik. Artinya lembaga sosial dan wahana komunikasi massa melakukan kegiatan  jurnalistik. Tanpa kegiatan jurnalistik berarti bukan pers.
c. Pengertian kegiatan jurnalistik meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita. Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang tidak melakukan kegiatan 6M bukanlah pers.
d. Pers tidak lagi hanya terbatas pada media cetak, tetapi segala saluran yang tersedia.
5. Dalam pengertian pers terdapat kata ”semua saluran
komunikasi yang tersedia.” Apakah dengan demikian
semua yang memakai saluran komunikasi yang tersedia
termasuk pers?
Tidak semua saluran komunikasi termasuk katagori pers. ”Saluran komunikasi” hanyalah sarana untuk menyampaikan komunikasi. Untuk dapat dikategorikan sebagai pers, proses pengerjaan dan isinya harus memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik, termasuk harus menaati Kode Etik Jurnalistik (selanjutnya akan sering disingkat dengan KEJ).

Email, telepon atau pesan singkat pribadi, misalnya, tidak dapat dikatagorikan sebagai pers, sepanjang proses pengerjaan dan isinya tidak mengikuti kaedah-kaedah jurnalistik. (*)