Didesak Evaluasi Kontrak Karya dan Penggantian Manajemen, Ini Tanggapan PT STM

DOMPU (NTBNOW.CO) – Aktivitas eksplorasi tambang oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan publik. Isu ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat lokal, tetapi juga menjadi perbincangan di tingkat provinsi. Kritik terhadap aktivitas perusahaan datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, birokrat, tokoh daerah, hingga masyarakat lingkar tambang.

Salah satu kritik tajam disampaikan Advokat muda asal Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Amirullah, SH. Dalam wawancaranya dengan sejumlah wartawan pada Senin, 14 April 2025, Amirullah mengungkap dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan oleh PT STM yang dianggap melebihi izin yang telah diberikan pemerintah.

“Berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT STM hanya memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) seluas 13.000 hektare. Namun wilayah kontrak karya perusahaan mencapai 19.260 hektare. Artinya, ada lebih dari 6.000 hektare yang perlu dipertanyakan legalitasnya,” tegas Amirullah.

Ia menyatakan bahwa jika PT STM beroperasi di luar wilayah izin yang diberikan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

“Dalam Undang-Undang Kehutanan, seluruh aktivitas di kawasan hutan harus berdasarkan izin resmi. Tanpa izin, maka kegiatan tersebut adalah ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amirullah juga menyoroti dugaan keberadaan sekitar 30 titik bekas eksplorasi yang belum direklamasi oleh PT STM dalam dua tahun terakhir. Ia menilai hal ini mencerminkan kurangnya transparansi perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada puluhan titik eksplorasi yang dibiarkan terbengkalai. Tidak ada kejelasan terkait hasil eksplorasi maupun tindak lanjutnya,” ujar Amirullah.

Atas berbagai temuan ini, Amirullah mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta KLHK, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak karya PT STM. Ia juga meminta agar manajemen perusahaan, baik di tingkat pusat maupun lokal, segera diganti karena dinilai gagal menunjukkan integritas dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami mendesak pemerintah mengevaluasi kontrak karya PT STM secara total dan mengganti manajemennya yang telah gagal menjaga transparansi dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.

Sebagai mantan aktivis muda yang dikenal vokal, Amirullah juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap perusahaan tambang besar. Ia mengingatkan bahwa kelalaian pengawasan dapat berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tanggapan PT STM Soal Kritik Eksplorasi di Hu’u

Menanggapi kritik yang berkembang, manajemen PT STM menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prinsip transparansi dan melaporkan seluruh aktivitasnya kepada instansi terkait.

“Informasi resmi dan valid kami sampaikan melalui website, media sosial, serta laporan rutin kepada pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan lembaga terkait lainnya,” jelas manajemen PT STM dalam pernyataan tertulis yang dirilis Selasa, 8 April 2025.

Perusahaan juga menegaskan bahwa laporan lingkungan seperti UKL-UPL dan PPKH terus disusun sesuai ketentuan dan diserahkan kepada KLHK.

Terkait puluhan titik bekas eksplorasi yang belum direklamasi, PT STM mengakui bahwa belum dilakukan rehabilitasi karena lokasi-lokasi tersebut masih direncanakan untuk digunakan kembali.

“Kami memang belum melakukan reklamasi karena titik-titik tersebut akan digunakan kembali dalam program eksplorasi lanjutan di masa mendatang,” tutup pernyataan resmi perusahaan. (fauzi)

Keterangan Foto:

Advokat muda asal Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Amirullah, SH. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *