Kasus Tambang Ilegal Sekotong, Miq Dar Sudah Diperiksa

MATARAM (NTBNOW.CO)– Proses penanganan kasus tambang ilegal di wilayah Sekotong  Lombok Barat terus berjalan.

Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra Mustaan mengatakan, kasus tersebut, sebelumnya ditangani oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan sudah dilimpahkan ke Gakkum Kementerian lingkungan hidup (LH).

“Sudah gakkum LH yang tangani, selajutnya gakkum LH yang tindak lanjuti berkasnya juga sudah kita serahkan, prosesnya berjalan,” katanya saat dihubungi wartawan via telpon, Kamis 13/11.

Dia mengaku, selain berkas, pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa bukti berupa penggunaan merkuri dan racun sianida dalam kegiatan penambangan.  “Iya, itu menggunakan racun sianida,”ungkapnnya.

Kasus tersebut diusut berkaitan dengan Undang-Undang lingkungan dan sudah memeriksa beberapa saksi dari tokoh masyarakat di Lombok Barat yakni Lalu Daryadi alias Miq Dar beserta tokoh masyarakat lainnya.

” Iya betul (Miw Dar dan lainnya) sudah diperiksa, namanya kita menggali keterangan, dan mengumpulkan informasi,” bebernya.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut sudah naik ketahap penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Gakkum KLH. “Sebelum dilimpahan sudah naik penyidikan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK  mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok Tengah.

KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Dan lokasinya di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat dan membutuhkan waktu satu jam dari Mandalika.

Tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari.

Berdasarkan audit pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di satu blok di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.

Dari satu titik blok penambangan yang diduga ilegal di atas lahan yang diketahui masih berada dalam kawasan IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit itu kemudian muncul omzet penghasilan emas dengan kalkulasi nilai mencapai Rp90 miliar per bulan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *