Pers  

Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers

JAKARTA (ntbnow.co)–Akhir yang pahit bagi insan pers mewarnai perjalanan tahun 2022. Upaya Dewan Pers dan konstituen untuk mereformulasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP) tidak membuahkan hasil memadai.

Ujung dari perjuangan insan pers
adalah diberlakukannya KUHP tanpa mengintegrasikan masukan yang disampaikan Dewan Pers.
Ayat-ayat RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers tidak mengalami perubahan hingga akhirnya disahkan. Meski DPR dan Pemerintah satu suara mengatakan masukan Dewan Pers dan Konstituen telah
diakomodasi dalam penjelasan pasal. Dengan kata lain, kritik dan masukan semua komponen insan pers atas ayat-ayat itu seolah hanya lewat saja tanpa terserap.
Sudah barang tentu insan pers banyak yang kecewa dengan fakta tersebut.

Hal itu diungkapkan Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya melaui siaran persnya Kamis (29/12).

Dari hasil kajian Dewan Pers menurut Agung setidaknya terdapat 17 pasal dari 11 kluster RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Gangguan, apalagi ancaman,
kemerdekaan pers, merupakan bagian penting atas hak dasar setiap orang dalam berekspresi, hak yang bersifat substantif. Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas ditegaskan, bahwa salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Kemerdekaan pers adalah hulu dan pilar demokrasi. Dengan kemerdekaan pers akan
lahir pers yang independen, profesional, kompeten, dan jujur. Amanat UU Pers jelas
membuat tidak ada pilihan lain bagi Dewan Pers kecuali terus memperjuangkan kemerdekaan pers bersama konstituen.

Tinta hitam kemerdekaan pers lanjutnya bertambah lagi dengan terungkapnya kasus seorang intel polisi yang menjadi kontributor TVRI di Blora, Jawa Tengah, selama 14 tahun.
Paling tidak ada dua ‘kesalahan’ mendasar jika seorang intel menjadi wartawan, apa
pun status wartawan tersebut.
Pertama, ada campur tangan pihak lain (intel) dalam pelaksanaan kemerdekaan pers.
Kedua, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas menyatakan, bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menyalahgunakan profesi
bermakna mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat
bertugas, sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Seorang intel jelas kata Agung  akan mencari info di balik berita untuk kepentingan instansinya.
Belum lagi intel kepolisian tersebut juga menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan telah lulus menjalani uji kompetensi wartawan (UKW). Setiap anggota PWI yang ikut uji kompetensi harus menandatangani surat pernyataan yang isinya antara lain wartawan tersebut tidak menjadi bagian dari humas pemerintah, partai politik, PNS/ASN, serta TNI/Polri dan siap dicabut sertifikat kompetensi
wartawannya. Dengan demikian, intel tersebut jelas membuat pernyataan bohong.

Adanya pelbagai fakta seperti itu, termasuk kasus kekerasan terhadap wartawan yang
juga belum reda, Dewan Pers tegasnya berkomitmen untuk bersama-sama konstituen
memperjuangkan dan menjaga kemerdekaan pers. Selain itu menjaga independensi dan profesionalisme pers juga tetap akan menjadi prioritas Dewan Pers.

Selanjutnya Plt Ketua Dewan Pers memaparkan jejak Dewan Pers sepanjang 2022 dalam menjaga independensi, kemerdekaan pers, profesionalisme, dan perlindungan pada insan pers.

1. Bersama konstituen meminta masukan para pakar hukum untuk menyusun reformulasi 17 pasal RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Dewan Pers beraudiensi dengan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Menko Polhukam, Moh Mahfud Md, untuk memberi masukan RKUHP.
Menyerahkan reformulasi 17 pasal RKUHP ke semua fraksi di Komisi III DPR dan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR tentang RKUHP.
Tetapi setelah ditetapkan menjadi KUHP, dari masukan 17 pasal, hanya satu pasal yang disinggung dalam penjelasan KUHP, tanpa terlebih dahulu memberikan respon atas masukan-masukan yang disampaikan Dewan Pers.

2. Membuat perjanjian kerja sama dengan Polri dalam dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU No 40 tahun 1999 tentang
Pers. Jika sengketa itu tidak masuk ranah jurnalistik, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Polri.

3. Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) untuk 2022. Hasilnya, IKP 2022 mencapai 77,88 yang artinya kemerdekaan pers cukup
bagus. Meski demikian, Dewan Pers menyayangkan masih cukup banyaknya (55 kasus di 19 provinsi) kasus kekerasan terhadap jurnalis.

4. Selama 2022, ada 663 kasus pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers. Dengan target penyelesaian 90%, sebanyak 663 kasus (95,9%) bisa terselesaikan dan 28 kasus lain dalam proses penyelesaian.

5. Dewan Pers juga melakukan verifikasi terhadap media yang mendaftarkan diri, melalui tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Dalam tahapan verifikasi administrasi, tercatat sebanyak 296 media diperiksa, dan 170 di antaranya dilakukan pemeriksaan ulang (revermin), dengan hasil akhir 66
Terverifikasi Administratif (hingga 28 Desember 2022). Dalam tahapan verifikasi faktual, 326 media dilakukan verifikasi faktual/virtual; ditambah 162
reaudit pasca verifikasi faktual sebelumnya. Dari tahapan ini, sampai dengan 28 Desember 2022 sebanyak 98 media dinyatakan terverifikasi. Media yang
masih belum selesai pada dua tahapan tersebut masuk dalam programprogram pendampingan. Media yang mengajukan diri untuk diverifikasi, kebanyakan mengalami kendala dalam hal pemenuhan persyaratan administrasi. Selain itu, sebelumnya belum ada prosedur standar pelaksanaan verifikasi. Untuk itu Dewan Pers telah membuat prosedur standar operasi (PSO) untuk verifikasif faktual dan pendampingan.

6. Dewan Pers memenangkan gugatan Dewan Pers Indonesia dan para pihak atas uji materiil UU Pers dan keberadaan Dewan Pers dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan gugatan itu ditolak seluruhnya
dan putusan tersebut bersifat final serta mengikat.

7. Selama 2022, ada 663 kasus pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers. Dengan target penyelesaian 90%, sebanyak 663 kasus (95,9%) bisa terselesaikan dan 28 kasus lain dalam proses penyelesaian.

8. Kali kedua Dewan Pers mengadakan Anugerah Dewan Pers dan menetapkan
pemenang untuk dua kategori dengan hasil sebagai berikut:
a. Kategori Karya Jurnalistik
 Cetak: Agung Sedayu dan Tim dari Majalah Tempo dengan karya
“Mudarat Pengadaan Darurat”.
 Siber: Ahmad Thovan Sugandi dari Detik.com dengan karya “Korban Bechi: Disiksa, Diperkosa, Disekap, Dituduh PKI”.
 Radio: Ardi dari RRI Merauke dengan karya “Membalut Luka di Tanah Papua”.
 TV: Riandi Akbar dan Tim dari DAAI TV dengan karya “Melawan
Sesak”.
 Foto: Heru Sri Kumoro dari Harian Kompas dengan karya “Fenomena Badut Jalanan”.
b. Kategori Media/perusahaan pers
 Jumlah karyawan kurang dari 100 orang: Majalah Tempo.
 Jumlah karyawan lebih dari 100 orang: Kompas TV.
9. Dewan Pers juga terus melakukan program digitalisasi pada sejumlah layanannya, termasuk memperkuat performa situs web Dewan Pers.
Tujuannya untuk pengayaan data jurnalis yang bersertifikat, data
perusahaan/media terverifikasi, proses pengaduan, dan lain-lain. Pada intinya, pihak pemilik akun yang bersangkutan nantinya akan diberi password dan secara otomatis bisa menambahkan sendiri informasi yang dipandang perlu dalam konten akunnya.
Memasuki Tahun Politik 2023, Dewan Pers mengingatkan kepada para jurnalis dan
pengelola perusahaan pers, agar senantiasa menjaga independensi pers dan memperkuat kualitas jurnalisme, dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers.

Di akhir siaran persnya Plt Ketuaa Dewan Pers menyampaikan SELAMAT TAHUN BARU 2023 kepada semua insan pers tanah air. Sembari mengajak rawat, jaga, dan perjuangkan bersama kemerdekaan pers demi peningkatan kualitas pers nasional dan kemajuan peradaban bangsa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *