Pers  

Dewan Kehormatan PWI Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI

JAKARTA (NTBNOW.CO)– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, melalui siaran pers yang menyebutkan bahwa pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Menurut Dewan Kehormatan, Hendry, yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya dengan merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak dan sewenang-wenang. Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

 

Selain itu, Dewan Kehormatan menilai Hendry melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW. Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa sebagai Pengurus, terutama Ketua Umum, Hendry seharusnya menunjukkan keteladanan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga meminta Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang melibatkan Pengurus Dewan Kehormatan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

 

Dengan keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian Hendry, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas dan menyiapkan Kongres Luar Biasa.

 

Hendry Ch Bangun Kecam Keputusan DK

Sementara itu, Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Menurut Hendry, keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan telah bersurat kepada Sasongko Tedjo.

Hendry menegaskan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak berdasar. Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum. Hendry menambahkan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tidak memiliki landasan hukum dan merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. Jika peringatan ini tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh proses hukum. (**)