Pers  

Wartawan Dipolisikan dan Keterbukaan Informasi Publik, Ini Tanggapan Ahli Pers

MATARAM (NTBNOW.CO)–Wartawan dilaporkan ke polisi bukan berita baru. Bahkan kerapkali menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers. Lalu apa tanggapan Ahli Pers terhadap kasus itu?

Abdus Syukur, Ahli Per Dewan Pers mengingatkan wartawan dilindungi oleh undang-undang selama mereka menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 di Indonesia, wartawan tidak dapat dipidana karena menjalankan tugas jurnalistik, kecuali jika mereka terbukti melanggar hukum di luar pekerjaan jurnalistiknya.

Namun jika ada wartawan yang dilaporkan ke polisi, sebagai ahli pers kata Abdus Syukur, akan menganalisis apakah laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sah atau karena tindakan di luar konteks pekerjaan jurnalistik. Jika pelaporan itu dianggap mengancam kebebasan pers, kita mendesak pihak berwenang untuk menghormati perlindungan hukum terhadap wartawan.

Di sisi lain, ahli pers yang Pemimpin Umum Radar Mandalika ini mengingatkan wartawan harus selalu menjaga profesionalisme dan akurasi dalam peliputan agar tidak terjebak dalam konflik hukum yang bisa merugikan kebebasan pers secara keseluruhan.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika jurnalis atau wartawan menghadapi laporan ke kepolisian atau gugatan di pengadilan terkait karyanya.

Pertama, kebebasan pers dan tanggung jawab. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Namun, dengan kebebasan ini datang tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang dan tidak merugikan pihak lain secara tidak adil. Jika ada tuduhan bahwa jurnalis telah melanggar hak seseorang atau menyebarkan informasi yang tidak benar, kasus ini harus ditangani dengan cermat untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak dibungkam. Tetapi juga hak-hak individu dihormati.

Kedua, proses hukum yang adil. Setiap laporan atau gugatan harus diproses melalui jalur hukum yang adil. Jurnalis berhak mendapatkan pembelaan yang layak, dan proses hukum harus transparan dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis atau mengintimidasi media.

Ketiga, perlindungan hukum untuk jurnalis. Banyak negara memiliki undang-undang yang melindungi jurnalis dari tuntutan hukum yang tidak berdasar, seperti UU Pers di Indonesia. Penting bagi jurnalis lanjut Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini untuk memahami hak-hak mereka di bawah hukum ini dan menggunakan mekanisme perlindungan yang tersedia.

Terakhir, keempat, peran publik dalam mendukung kebebasan pers. Masyarakat dan organisasi media harus mendukung jurnalis yang menghadapi tantangan hukum, terutama jika tampaknya ada upaya untuk meredam pemberitaan kritis. Dukungan publik bisa menjadi kunci dalam melindungi kebebasan pers.

“Meskipun tantangan hukum terhadap jurnalis dapat menjadi bagian dari risiko profesi, hal ini tidak boleh digunakan sebagai cara untuk menghalangi pelaporan yang jujur dan bertanggung jawab,” kata ahli Pers yang Ketua SMSI Provinsi NTB ini.

Lalu bagaimana dengan keterbukaan informasi publik?

Menurut Abdus Syukur, keterbukaan informasi publik adalah elemen krusial dalam sistem demokrasi yang sehat. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi yang relevan dan penting mengenai kegiatan dan keputusan pemerintah. Keterbukaan itu tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. “Dengan adanya akses yang bebas dan adil terhadap informasi, masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam proses demokrasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” paparnya.

Keterbukaan informasi publik juga berperan penting dalam mencegah korupsi dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Sebagai ahli pers, saya ingin menekankan keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Akses yang luas dan mudah terhadap informasi publik tidak hanya memperkuat demokrasi. Tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka,” kata wakil ketua PWI Provinsi NTB itu.

Perlu juga dipahami terutama oleh lembaga publik, keterbukaan informasi mendorong kepercayaan antara pemerintah dan rakyat, serta menjadi alat penting dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.

Oleh karena itu, penting bagi setiap lembaga publik untuk menjamin bahwa informasi yang dimiliki dapat diakses oleh siapa saja dengan mudah dan tanpa diskriminasi. (red)

Keterangan foto:

Ahli Pers Dewan Pers, Abdus Syukur (dokpribadi)