Pers  

Tanggung Jawab Hukum Media Sosial yang Terhubung dengan Media Resmi  

MATARAM (NTBNOW.CO)–Dalam era digital saat ini, banyak media resmi yang mengintegrasikan kontennya dengan media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan di akun media sosial resmi sering kali muncul.

Ketua SMSI NTB, HM Abdus Syukur, SH menjelaskan menurut regulasi yang berlaku, akun media sosial yang terhubung dengan media resmi adalah tanggung jawab penuh perusahaan media tersebut, bukan individu pengelolanya. Hal ini mencakup aspek hukum, etika jurnalistik, hingga konsekuensi pidana jika terjadi pelanggaran.

Bagaimana dengan tanggung jawab hukumnya. Abdus Syukur yang penguji UKW itu menjelaskan setiap informasi yang dipublikasikan di media sosial resmi dianggap sebagai bagian dari produk jurnalistik media tersebut. Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, hak jawab dan koreksi harus diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Selain itu, lanjutnya media sosial yang dikelola oleh admin atau tim digital tetap berada dalam ranah tanggung jawab perusahaan. Sehingga kesalahan yang terjadi dalam publikasi tetap menjadi bagian dari tanggung jawab institusi media.

Meskipun media sosial memberikan kebebasan dalam penyebaran informasi, akun resmi media tetap harus mengikuti kode etik jurnalistik. Jika ada misinformasi atau kesalahan dalam postingan, media wajib segera melakukan koreksi dan klarifikasi.

“Media sosial bukan sekadar alat promosi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab jurnalistik. Oleh karena itu, verifikasi tetap menjadi prinsip utama dalam setiap unggahan,” kata Ahli Pers Dewan Pers itu.

Sanksi Pidana dalam UU ITE dan UU Pers

Jika akun media sosial milik media resmi menyebarkan hoaks, pencemaran nama baik, atau pelanggaran lainnya, maka bisa dikenai sanksi berdasarkan UU ITE. “Namun, jika yang dipermasalahkan adalah konten jurnalistik, maka penyelesaiannya tetap berada dalam mekanisme Dewan Pers,” ucapnya.

“Setiap tindakan yang mengarah pada penyebaran informasi yang merugikan orang lain bisa berujung pada konsekuensi hukum. Oleh karena itu, media harus lebih berhati-hati dalam mengelola akun digitalnya,” tambahnya.

Admin atau editor digital yang mengelola akun media sosial resmi juga memiliki tanggung jawab dalam batas wewenangnya. Jika kesalahan terjadi karena tindakan individu tanpa persetujuan redaksi, maka individu tersebut bisa dikenakan sanksi internal.

Biasanya, media memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengelola media sosial, termasuk aturan tentang konten yang boleh diunggah, proses verifikasi, hingga mekanisme klarifikasi jika terjadi kesalahan.

Akun media sosial yang terhubung dengan media resmi bukan sekadar platform promosi, tetapi bagian dari tanggung jawab jurnalistik yang lebih luas.

“Perusahaan media memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap konten yang dipublikasikan tetap sesuai dengan prinsip jurnalistik, etika, dan hukum yang berlaku,” tegas Wakil Ketua PWI NTB itu.

Oleh karena itu, penting bagi media untuk memiliki strategi pengelolaan media sosial yang profesional guna menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. (red)

Keterangan Foto:

Ketua SMSI NTB, HM Abdus Syukur, SH. (ist)