Pers  

Wartawan Media Tak Terverifikasi Dewan Pers Rentan Dipidana Jika Langgar Etika Jurnalistik

MATARAM (NTBNOW.CO) – Wartawan yang bekerja di media siber atau cetak yang belum terverifikasi Dewan Pers, berpotensi menghadapi risiko hukum yang serius apabila melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pasalnya, perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak sertamerta berlaku terhadap media yang belum memenuhi standar Dewan Pers.

Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH menegaskan, verifikasi media oleh Dewan Pers, baik administratif maupun faktual, merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap keberadaan dan legalitas suatu perusahaan pers. Media yang belum terverifikasi tidak dianggap sebagai lembaga pers yang sah secara hukum, sehingga produk jurnalistiknya pun bisa dipersoalkan sebagai konten biasa, bahkan ilegal.

“Wartawan yang bekerja di media tak terverifikasi Dewan Pers, apabila melanggar etika jurnalistik dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, sangat mungkin diproses melalui jalur pidana. Bukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar ahli pers Dewan Pers itu.

Hal ini disebabkan lanjut wakil ketua PWI NTB itu, Dewan Pers hanya memberikan perlindungan penuh terhadap wartawan yang bekerja di media berbadan hukum pers dan telah terverifikasi. Selain itu, wartawan juga diharapkan sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar diakui secara profesional.

Jika suatu pemberitaan dinilai melanggar privasi, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan berita bohong, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke kepolisian. Apabila media tersebut belum diverifikasi dan wartawannya tidak memiliki kompetensi resmi, proses hukum pidana akan langsung dilakukan oleh penyidik berdasarkan KUHP atau UU ITE, tanpa melalui klarifikasi atau mediasi oleh Dewan Pers.

Untuk menghindari hal ini, Dewan Pers kata Pemimpin Umum Radar Mandalika itu, jauh jauh hari mendorong seluruh media di Indonesia untuk segera mengajukan proses verifikasi. Wartawan juga diimbau mengikuti UKW agar diakui sebagai profesional yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Berikut prosedur pengajuan proses verifikasi media ke Dewan Pers

1. Persiapan Dokumen Administratif

Media wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan verifikasi administrasi, yaitu:

1. Akta Pendirian Perusahaan Pers dan perubahannya (jika ada), lengkap dengan SK Kemenkumham.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (KBLI terkait aktivitas media).

3. NPWP perusahaan.

4. Susunan redaksi lengkap (pimpinan redaksi, wartawan tetap, dan staf redaksi).

5. Sertifikat kompetensi wartawan minimal satu orang wartawan utama sebagai penanggung jawab redaksi.

6. Keterangan domisili kantor dan foto kantor redaksi (termasuk plang nama, ruang redaksi).

7. Struktur organisasi perusahaan pers.

8. Bukti rutinitas produksi berita/jurnalistik, seperti link berita, cetakan atau dokumentasi aktivitas jurnalistik.

9. Surat pernyataan menjalankan fungsi pers secara profesional, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

10. Nomor rekening perusahaan (bukan rekening pribadi).

11. Bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk karyawan tetap (opsional, namun disarankan).

2. Pengajuan ke Dewan Pers

Pengajuan dilakukan secara online melalui website Dewan Pers di: https://dewanpers.or.id

Buat akun terlebih dahulu sebagai admin media.

Unggah semua dokumen yang diminta ke dalam sistem.

Isi formulir pengajuan verifikasi sesuai petunjuk.

3. Proses Pemeriksaan Dokumen

Tim Dewan Pers akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi.

4. Visitasi Lapangan

Jika dokumen dianggap lengkap, Dewan Pers akan menjadwalkan kunjungan (visitasi) ke kantor media.

Aspek yang dicek: keberadaan kantor, struktur redaksi, aktivitas jurnalistik, dan profesionalisme.

5. Penilaian dan Rekomendasi

Berdasarkan hasil visitasi dan dokumen, Dewan Pers akan memberikan status:

Terverifikasi Administrasi

Terverifikasi Faktual

Ditunda atau Belum Terverifikasi (jika tidak memenuhi syarat)

6. Penerbitan Sertifikat

Jika lolos, media akan mendapat sertifikat verifikasi Dewan Pers.

Nama media akan dimuat di situs resmi Dewan Pers sebagai media terverifikasi.

Masyarakat juga diminta pak Syukur panggilan akrabnya, lebih bijak dan cermat dalam menerima informasi, serta dapat memverifikasi apakah sebuah media telah terdaftar resmi di Dewan Pers melalui situs:  https://dewanpers.or.id/verifikasi.

“Pers yang profesional adalah yang patuh pada etika, berbadan hukum jelas, dan terverifikasi. Jangan sampai profesi mulia ini dirusak oleh oknum yang mengaku wartawan, padahal tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (red)

Keterangan Foto:

Ketua SMSI Provinsi NTB, HM Syukur, SH. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *