Kasus  

Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor BPN Lombok Tengah terkait Kasus TPPU Lahan MXGP Sumbawa

MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah Senin 7/4 kemarin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Subhan saat menjabat sebagai

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa periode tahun 2020 hingga 2023 dan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah periode tahun 2023 hingga 2025.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.

Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Alrasyid mengatakan penggeledahan dimulai pukul 10. 00 hingga 14.00 wita dan penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dugaan TPPU tersebut.

“Dokumen yang disita untuk kepentingan pembuktian, termasuk melakukan pengamanan terhadap data dan informasi yang relevan,” katanya, Selasa 7/4.

Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harun menegaskan, berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas dan berkeadilan, serta akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga integritas dan kepercayaan publik penegak hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Subhan (SB), Muhammad Julkarnain (MJ) dan Fung Saifulloh Zulkarnain. Adapun tersangka SB merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa dan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah,  MJ merupakan tim apresial untuk menilai harga tanah tersebut, dan FSZ merupakan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam kasus ini, tanah atau lahan tersebut seharusnya Rp 44 miliar dari luasan 70 hektare, namun hasil penilaian tim apresel muncul angka Rp 52 miliar. Artinya muncul markup sebesar Rp 6,7 miliar.

Tim apresal (tersangka MJ) melakukan penilaian sebanyak dua kali, penilaian pertama pada tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 43 miliar, lalu pihak Ali BD sebagai pemilik lahan meminta penilaian kembali melalui kepala BPN Kabupaten Sumbawa tersangka SBN untuk menilai ulang karena di anggap terlalu murah. Pada bulan Januari 2023 tersangka MJ kembali menilai ulang dan muncul total harga lahan tersebut sebesar Rp 52 miliar.

Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai pemilik lahan juga sudah mengembalikan kelebihan pembayaran lahan tersebut kepada jaksa senilai Rp 6,778,009,410 dari Rp 52 miliar dari nilai pembayaran.

Kasus ini bermula saat lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.

Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap, mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan.  proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *