MATARAM (NTBNOW.CO)-– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengumumkan perubahan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh jenjang pendidikan. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan istilah jalur zonasi, yang kini digantikan dengan jalur domisili.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Forqon, mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan resmi dari Mendikdasmen sebelum menerapkan kebijakan tersebut di daerah.
“Zonasi sekarang tidak lagi digunakan, yang ada adalah jalur domisili. Namun, kami masih menunggu Peraturan Mendikdasmen yang akan segera dikeluarkan,” ujarnya kepada NTBNOW.CO, Selasa (18/2).
Aidy Forqon menjelaskan, setelah Peraturan Mendikdasmen diterbitkan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan gubernur serta petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait penerapan jalur domisili dalam PPDB.
“Dengan adanya aturan Mendikdasmen, nanti akan ada peraturan gubernur, bahkan Juklak dan Juknis untuk mengatur perubahan ini,” tambahnya.
Menurutnya, konsep jalur domisili berbeda dengan zonasi. Jika zonasi didasarkan pada jarak dari sekolah, maka domisili mengacu pada wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam implementasi PPDB, konsep ini diharapkan dapat mengatasi masalah blank spot atau wilayah yang tidak terjangkau sistem zonasi sebelumnya.
“Kami akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait perubahan dari jalur zonasi ke domisili setelah aturan resmi dikeluarkan,” tutupnya. (can)