MATARAM (NTBNOW.CO)–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ll sebagai solusi atas maraknya tambang ilegal dan menjadi solusi atas anjloknya pendapatan daerah.
Plh Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan saat ini kondisi fiskal NTB tengah tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun.
“Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Selasa, (24/2) di Mataram.
Dia menyebutkan, terdapat 16 usulan IPR yang masuk, hingga saat ini baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Selanong, Bukit Mas Bangket. Itu pun masih menyisakan kendala teknis terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
Hambatan utama yang diidentifikasi adalah adanya perbedaan interpretasi aturan atau ‘tiga mazhab’ antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Ketidaksinkronan ini dinilai rentan menimbulkan celah hukum.
”Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa Kepolisian dan Kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Faozal mengaku, Pemprov NTB menetapkan empat langkah strategis, mengidentifikasi masalah penataan tambang, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor (Pusat-Daerah-APH), serta menyusun rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan.
Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan. Menariknya, komitmen NTB dalam menata IPR telah menarik perhatian nasional, terbukti dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
”Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Samsudin, menyatakan dari 16 usulan yang diterima, baru satu lokasi yang berhasil berjalan sebagai proyek percontohan. Lokasi percontohan tersebut berada di Bukit Selonong Sumbawa, namun dirinya mengakui bahwa operasionalnya masih jauh dari kata sempurna.
“Proyek di Selonong ini menjadi dummy, tapi di lapangan kita masih berhadapan dengan masalah lingkungan terkait reklamasi pasca tambang serta masalah internal koperasi yang belum tuntas administrasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadis ESDM menyoroti adanya benturan regulasi antara tiga sektor utama, yakni ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Perbedaan pemahaman aturan ini menyebabkan proses legalisasi terhambat, sementara desakan dari masyarakat penambang terus meningkat melalui berbagai aksi penyampaian pendapat.
“Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(can)












