MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mengumumkan secara resmi perolehan kursi dan anggota terpilih DPRD NTB untuk periode 2024-2029 dalam rapat pleno terbuka yang digelar Jumat (14/06) malam di Mataram.
Penetapan ini merupakan tahapan terakhir dari proses Pemilu 2024. Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menyatakan keputusan ini merupakan hasil akhir dari proses pemilihan.
Namun, Khuwailid menegaskan bahwa keputusan tersebut masih bisa berubah, terutama terkait dengan nama-nama anggota DPRD NTB. Salah satu caleg terpilih, Mancawari dari Dapil V (Sumbawa dan Sumbawa Barat) yang merupakan peraih suara tertinggi, kabarnya telah meninggal dunia.
Keputusan ini dapat berubah apabila pemberitahuan resmi diterima dan diklarifikasi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Khuwailid.
Hingga saat ini, KPU NTB masih menetapkan Mancawari sebagai salah satu anggota DPRD NTB dari Dapil tersebut, namun siap untuk melakukan perubahan setelah menerima pemberitahuan resmi dari partai yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi resmi terkait hal ini dari partai politik yang mencalonkan Mancawari.
Demikianlah hasil perolehan kursi dan anggota DPRD NTB periode 2024-2029 dari delapan daerah pemilihan (Dapil) di NTB telah ditetapkan. (red)