MATARAM (NTBNOW.CO)–Pemandu wisata memainkan peran penting dalam industri pariwisata. Mereka adalah representasi dari citra daerah, memastikan pengalaman wisatawan berjalan lancar dan berkesan.
Untuk menjaga kualitas layanan, melindungi wisatawan, dan mendukung keberlanjutan sektor ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menertibkan pemandu wisata yang beroperasi.
Hal itu diungkapkan Ketua HPI NTB, HL Fatwir Uzali, pada rapat koordinasi dengan Kabid Kelembagaan Dinas Pariwisata NTB, Mawardi.
Fatwir menjelaskan penertiban ini bertujuan memastikan setiap pemandu wisata memiliki kompetensi yang memadai serta beroperasi sesuai dengan standar hukum. Langkah ini tak hanya menjaga kualitas layanan tetapi juga memperkuat kepercayaan wisatawan terhadap destinasi Indonesia. Dengan regulasi yang jelas, pariwisata dapat tumbuh lebih profesional, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi semua pihak.
Rujukannya lanjut Miq Fatwir, biasa disapa, Perda No 4 Tahun 2016 tentang fungsi dan peran serta legalitas pramuwisata dalam bekerja. Perda tersebut mengatur setiap kegiatan berwisata di daerah NTB, wajib mempergunakan guide berlisensi dan guide lokal.
Rencana penertiban itu didukung Kabid Kelembagaan Dispar NTB Mawardi. Untuk kelancaran kegiatan itu, ia menyarankan HPI berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk APH dan Pol PP.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya bersama untuk memajukan pariwisata kita,” katanya.
Pemandu wisata juga diwajibkan mematuhi kode etik profesi yang ditetapkan oleh asosiasi seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI). Sertifikasi profesi juga menjadi bukti legalitas sekaligus kualitas dari seorang pemandu wisata. (red)
Keterangan Foto:
Kabid Kelembagaan Dinas Pariwisata NTB, Mawardi (dua dari kanan) dan Ketua HPI, HL Fatwir Uzali saat rapat koordinasi. (ist)