Tiga WNA Australia Mendaki Ilegal, TNGR Blacklist dan Beri Sanksi Denda

MATARAM (NTBNOW.CO)– Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi mem-blacklist tiga warga negara asing (WNA) asal Australia yang melakukan pendakian ilegal saat destinasi pendakian ditutup. Selain larangan mendaki selama lima tahun, mereka juga dikenai denda Rp 6 juta.

Ketiga WNA tersebut adalah SCY (29), JYZT (29), dan DSHW (29).

Kepala Balai TNGR, Yarman, mengungkapkan bahwa mereka terpantau melalui CCTV di Pelawangan saat melakukan pendakian tanpa surat izin atau tiket resmi. Mereka juga melewati batas yang seharusnya tidak boleh dilewati selama masa penutupan jalur pendakian.

“Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024, kami mengenakan sanksi berupa blacklist pendakian ke Rinjani selama lima tahun, denda Rp 6 juta untuk tiga orang, serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Yarman saat dihubungi NTBnow, Selasa (4/3).

Mendaki Tengah Malam Tanpa Pemandu

Ketiga WNA tersebut diketahui melakukan pendakian pada 2-3 Maret 2025, tepatnya pada pukul 24.00 WITA, tanpa pemandu. Setelah terpantau CCTV, pihak TNGR segera melacak tempat menginap mereka.

“Setelah terpantau, kami langsung mendatangi hotel tempat mereka menginap di Sembalun. Mereka mengaku mulai mendaki pada tengah malam dengan hanya mengandalkan Google Maps,” jelas Yarman.

Menurutnya, regulasi pendakian sangat penting, terutama selama masa penutupan untuk pemulihan ekosistem Gunung Rinjani.

“Gunung Rinjani bukan sekadar destinasi wisata, tetapi rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Jadilah pendaki yang cerdas dan patuhi peraturan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Jalur Pendakian Rinjani Ditutup hingga April 2025

Sebagai informasi, Balai TNGR telah menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani sejak 1 Januari 2025 hingga 2 April 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PG.1688/BTNGR/TU/KSA/12/2024, yang bertujuan untuk memulihkan ekosistem serta mengantisipasi risiko bencana hidrometeorologi akibat peralihan musim.

Adapun jalur pendakian yang ditutup meliputi:

✅ Jalur Senaru & Torean (Lombok Utara)

✅ Jalur Sembalun, Timbanuh & Tetebatu (Lombok Timur)

✅ Jalur Aik Berik (Lombok Tengah)

Dengan adanya sanksi tegas bagi pelanggar, diharapkan peraturan ini semakin dipatuhi demi kelestarian Gunung Rinjani. (can)