MATARAM (NTBNOW.CO)-Untuk mendukung pemulihan pariwisata di daerah ini, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, menggelar layanan izin tinggal bagi wisatawan mancanegara atau wisman.
Kepala Imigrasi Mataram melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Komunikasi Keimigrasian Komang Artha Wijaya, Rabu (18/1/2023), ditemui di sela pelayanan izin tinggal bagi wisman di Gili “eksotis” Trawangan, Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara mengungkapkan, layanan izin tinggal bagi wisman tersebut sebagai bagian “Imigrasi Menyapa”, dalam menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73 yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2023 mendatang.
“Jadi kami menerapkan sistim jemput bola, di mana dalam hal ini kami memberikan layanan perpanjangan izin tinggal visa on arrival (kunjungan saat kedatangan, red), perpanjangan izin tinggal kunjungan dan perpanjangan izin tinggal terbatas,” ungkapnya.
Menurut Artha, layanan izin tinggal yang dikemas dalam Imigrasi Menyapa tersebut, sebagai upaya Imigrasi Mataram mendukung pemulihan pariwisata.
“Orang asing akan sangat terbantu dalam hal perpanjangan izin tinggal, mereka merasa nyaman tinggal di Indonesia baik untuk tujuan wisata maupun investasi, sehingga tentu akan berdampak positif terhadap perekonomian lokal,” jelasnya.
Seorang wisman asal Italia Valerio Cagnoli (40 tahun) yang ditemui usai mendapat pelayanan, menyampaikan apresiasi terhadap layanan Imigrasi Mataram. Ia menuturkan, layanan yang diberikan Imigrasi Mataram sangat memudahkan perpanjangan izin tinggal.
“This is a very good program, because I don’t need to go to Mataram, instead I can just cross by boat from Gili Air (Ini adalah program yang sangat baik, karena saya tidak perlu harus ke Mataram, melainkan saya cukup menyeberang naik perahu dari Gili Air, red),” ujarnya.
Kepada awak media Valerio berharap Imigrasi Mataram terus menggelar kegiatan serupa sebagai program rutin.
“If this service can become a routine program, there will be a good increase in terms of service (Jika layanan ini bisa menjadi program rutin, maka akan terjadi peningkatan yang baik dari sisi pelayanan, red),” katanya.
Senada, warga negara Inggris bernama Corrine Jane Matthews yang sedang mengikuti kursus diving (menyelam) di Gili Trawangan, merasa sangat terbantu dengan program Imigrasi Mataram itu.
“The fact that immigration came to Gili Trawangan to take fingerprints and photos really helped me, so I didn’t have to leave the diving course (Fakta bahwa pihak imigrasi datang ke Gili Trawangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan foto sangat membantu saya, sehingga saya tidak perlu meninggalkan kursus diving, red),” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana Imigrasi memiliki empat fungsi yang salah satunya adalah fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Perwujudan fungsi tersebut salah satunya dengan memberikan kemudahan pemberian izin tinggal.
Kemudahan pemberian izin tinggal diharapkan berimplikasi terhadap kedatangan orang asing ke Indonesia, baik untuk tujuan wisata atau investasi maupun untuk tujuan lainnya, sehingga memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat. (ang)