Urus Visa? via e-VOA Imigrasi Aja

BALI (NTBNOW.CO) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kamis (10/11/2022), resmi membuka aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Countryard Nusa Dua, Bali. Pembukaan e-VOA yang dihadiri Menko Marvel Luhut Binsar Panjaitan dan Wamen Kumham Edward Omar Sharif Hiariej itu, dimaksudkan untuk dapat diakses secara umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di sela-sela acara mengungkapkan, e-VOA merupakan salah satu kebijakan strategis yang dihasilkan Ditjen Imigrasi.

“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” ungkapnya.

Dikatakannya, kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian melalui aplikasi e-VOA tersebut, dinilai akan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Dimana hal itu akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.

Dituturkan, sebelumnya Imigrasi juga telah melakukan uji coba terhadap aplikasi e-VOA pada 4 – 9 November 2022. Orang Asing pertama yang menguji coba e-VOA masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (04/11/2022) malam.

“Uji coba sistem e-VOA serta metode pembayaran melalui payment gateway berjalan dengan lancar. Alhamdulillah, sekarang sistem e-VOA sudah bisa dinikmati Warga Negara Asing yang akan datang ke indonesia dengan tujuan wisata, bisnis ataupun kunjungan,” katanya.

Penerapan aplikasi e-VOA, memungkinkan orang asing (WNA) cukup mendaftarkan permohonan visa melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Dijelaskan, pasca melakukan pembayaran permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui, maka aplikasi akan mengirimkan konfirmasi persetujuan. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat masuk wilayah Indonesia.

“Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke Rupiah atau USD,” ujarnya.

Untuk diketahui, layanan e-VOA semakin membuka lebar gerbang masuk WNA yang berpotensi ke Indonesia melalui transformasi secara digital. Imigrasi dapat berkontribusi nyata memberikan kebijakan dan fasilitasnya untuk mendukung dunia pariwisata, meningkatkan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja, dengan cara menarik wisatawan atau kalangan atas dari berbagai mancanegara, global talent, pebisnis miliarder dunia untuk datang dan mengembangkan investasi dan bisnisnya di Indonesia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *