KONI Provinsi Kompak Tuntut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Dicabut

JAKARTA (NTBNOW.CO)– Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, tapi juga merembes ke KONI Provinsi seluruh Indonesia.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisai Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi itu ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.

Peraturan yang diundangkan itu bukan hanya menimbulkan kontroversial di kalangan insan olahraga. Tapi, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Piagam Olimpiade secara tegas melarang campur tangan pemerintah, yang dimaksudkan hanya terbatas pada dukungan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.

Hal ini dapat menimbulkan kekacauan di lanskap olahraga nasional, khususnya terkait dengan keberhasilan kolaborasi antara organisasi olahraga, KONI, dan Dinas Pemuda dan Olahraga daerah.

Ketua KONI Nusa Tenggara Timur, Josef Adrianus Nae Soi, mengatakan Permenpora tidak mengikat sama sekali karena tidak ada dalam tata urut regulasi Indonesia.

“Kami dari NTT menganggap bahwa Permen itu tidak ada. Itu menyalahi peraturan di Indonesia,” kata Josef Adrianus.

Lebih lanjut dikatakan Permenpora Nomo 14/2024 telah membatasi ruang gerak KONI sebagai induk organisasi olahraga yang membina para atlet.

Seluruh KONI Provinsi kompak menyampaikan keberatan dengan Permenpora Nomor 14/2024. Mereka sepakat agar KONI Pusat mengambil langkah-langkah strategis. Bahkan menolak Permenpora Nomor 14/2024.

“Seluruh Pengurus KONI Provinsi dan Kabupaten Kota tidak setuju Permenpora tersebut. Kami menolak permen tersebut. Sebaiknya dicabut saja Permenpora tersebut,” tegas Ketua KONI Provinsi Riau, Iskandar Hoesin.

Mereka meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mencabut peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, yang mengatur bahwa pemerintah hanya boleh bertindak sebagai fasilitator.

“Kami mendorong KONI Pusat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap permenpora No.14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Organisasi Prestasi,” ia menyarankan.

Penolakan serupa juga disampaikan Ketua KONI Jawa Timur, M. Nabil. Ia menuturkan bahwa peraturan tersebut mendapat penolakan dari komunitas akademisi.

“Khususnya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), mereka akan membuat kajian akademik dan melayangkan protes terkait Permenpora tersebut,” ungkapnya.

Dukungan penolakan juga datang dari Komisi X DPR RI Dewi Qoryati dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Bengkulu.

Dalam Dengar Pendapat (RDP) dengan KONI Pusat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), ia menilai Kemenpora telah melanggar Piagam Olimpiade.

“Kami melihat Kemenpora sebaiknya melakukan revisi atau bahkan mencabut Permenpora Nomor 14/2024 karena meresakan KONI Pusat dan induk cabang dan anggota serta membatasi KONI,” kata Dewi Qoryati.

Permen itu dinilai mengerdilkan peran KONI selaku induk organisasi olahraga prestasi selama ini. Bahkan sudah berdampak terhadap pembinaan di daerah.

“Sikap KONI Provinsi kompak sepakat meminta revisi Permenpora 14 tahun 2024 karena dinilai banyak yang kurang pas,” tegas kata Ketua KONI NTB Mori Hanafi.

Penolakan terhadap Permenpora Nomor 14/2024 juga dilontarkan Ketua KONI Bengkulu Dedy Ermansyah. Ia mengaku terkejut karena Permenpora tetiba diundangkan tanpa sosialisasi.

“Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba saja muncul sehingga mengagetkan kami semua. Ini seperti tindakan kup saja. Tentuk kami menolak Permenpora yang bikin gaduh itu,” pungkas Dedy.

Lebih lanjut dikatakan banyak pasal Permenpora yang berseberangan dengan semangat olahraga. Dikatakan Permenpora tersebut tidak tepat mengatur usulan dan pengangkatan pengurus cabang olahraga, meskipun organisasi tersebut dibentuk oleh anggotanya sendiri atau masyarakat.

“Kami tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu,” ujarnya. (rls)