PASIRPENGARAIAN (NTBNOW.CO)–Setelah melalui proses musyawarah mufakat ahli waris keluarga Zuriyat Rokan, ditetapkan Tengku H. Endrizal sebagai Raja Luhak Rokan, anak kandung Tengku Mohammad Syah Sutan Jumadil Alam Ibni Abbas Sutan Zainal Abdul Anzam Raja Rokan XI.
Keputusan ini diakui secara resmi oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu (Rohul) dalam Musyawarah Majelis Kerapatan Adat Penerbitan Tahkik LAMR Rohul tentang Junjungan Adat Luhak Rokan, yang diadakan di Balai Adat LAMR Rokan Hulu, Sabtu (15/6/2024) siang.
Prosesi pen-tahkik-an dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Rohul, Dt. Seri Dr. H. Dipendri, S.Pd., M.M., Gelar Datuk Tumenggung, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rohul, Dt. Seri H. Zulyadaini, Gelar Datuk Saudagar Rajo. Tahkik Nomor: 01/MKA-DPH/LAMR-RH/VI/2024 ini diserahkan oleh Ketua Umum DPH LAMR Rohul, Dt. Seri H. Zulyadaini.
Hadir dalam prosesi tersebut perwakilan LAMR Provinsi Riau, termasuk Bendahara Umum DPH LAMR Riau Anton Surya Atmaja, Sekretaris IV DPH LAMR Riau Dr. Jupendri, dan Badan Hukum DPH LAMR Riau Zainul Akbar. Ketua Umum MKA Rohul didampingi oleh beberapa tokoh adat lainnya seperti Datuk H. Indra Rusmi, SS, dan Datuk Tengku Syamsul Bahri yang juga Sutan Mahmud Rambah.
Pen-tahkik-an ini juga dihadiri unsur Dewan Kehormatan Adat LAMR Rohul, unsur pemerintahan Kabupaten Rohul, serta keluarga Zuriyat Rokan.
Dalam surat tahkiknya, LAMR Rohul menyatakan penerbitan tahkik ini berdasarkan tiga pertimbangan utama:
1. Kesepakatan bersama LAMR Provinsi Riau, LAMR Rohul, dan Lembaga Kerapatan Adat Luhak Rokan pada 21 November 2023 tentang Kajian Pranata dan Struktur Masyarakat Adat Kerajaan Rokan.
2. Tindak lanjut kesepakatan bersama pada 3 Mei 2024 di Gedung LAMR Provinsi Riau.
3. Surat Kesepakatan Bersama Zuriyat Kerajaan Rokan tertanggal 5 Mei 2024 tentang Pj Raja Luhak Rokan.
Memperhatikan hal-hal penting ini, maka LAMR Rohul menetapkan tiga langkah utama:
1. Mengumpulkan dan memvalidasi data tentang Pranata dan Struktur Masyarakat Adat Kerajaan Rokan.
2. Melakukan pengamatan dan pengakuan oleh Majelis Kerapatan Adat, Dewan Pimpinan Harian, Dewan Kehormatan Adat, dan Perwakilan Lima Luhak.
3. Menelisik alur dan menilai kepatutan sebagai Junjungan Adat Raja Luhak Rokan.
‘’Maka, LAMR Rohul men-tahkik-kan Tengku H. Endrizal dengan Gelar Yang di Pertuan Besar sebagai Raja Luhak Rokan, ahli waris anak kandung Tengku Mohammad Syah Sutan Jumadil Alam Ibni Abbas Sutan Zainal Abdul Anzam Raja Rokan XI,’’ sebut LAMR Rohul dalam surat tahkiknya. ***