NTB  

HUT Kemerdekaan, Bebas Denda dan Pokok PKB di Atas Lima Tahun

Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani. Foto: susan/ntbnow.co

MATARAM (NTBNOW.CO)–Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini diluncurkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79 pada 17 Agustus mendatang.

“Mulai periode 1 Agustus sampai 30 September 2024, Pemprov NTB memberikan keringanan dan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB),” kata Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, Rabu (7/8/2024).

Eva menjelaskan, keringanan atau pembebasan pajak ini mencakup bebas denda bagi wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo serta wajib pajak yang menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) selama satu sampai lima tahun. Selain itu, diberikan juga pembebasan pokok PKB untuk wajib pajak TMDU di atas lima tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah NTB maupun kendaraan luar yang akan melakukan mutasi masuk ke NTB.

“Insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif,” jelasnya.

Pemprov NTB melalui Bappenda juga memberikan insentif pajak berupa 17 hadiah, yaitu tiga hadiah umrah dan 14 hadiah sepeda motor, yang akan diundi untuk wajib pajak yang rajin membayar pajak.

Disinggung terkait berapa banyak wajib pajak yang belum patuh terhadap pajak kendaraan bermotor, Eva menyebutkan bahwa sekitar 50 persen lebih dari total 1,9 juta kendaraan di NTB belum membayar pajak. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov NTB untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.

“Salah satu alasan banyak kendaraan yang belum bayar pajak adalah karena kendaraan tersebut hilang atau dijadikan jaminan,” tambahnya.

Eva juga menyebutkan banyak kendaraan dinas yang belum atau menunda membayar pajak karena tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ada belasan ribu kendaraan dinas di NTB yang belum dibayarkan pajaknya, terutama di kabupaten,” ujarnya.

Bappenda NTB terus berupaya menekan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memasukkan pajak kendaraan bermotor dalam APBD tahunan.

“Kami sudah mengirim surat agar hal ini diwajibkan. Sebaiknya segera bayarkan pajak kendaraan yang menunggak mumpung ada pemutihan,” pungkasnya. (can)