MATARAM (NTBNOW.CO)– Rencana pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB masih menunggu hasil dismissal dari 310 perkara perselisihan hasil Pilkada yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dalam regulasi tersebut, pembacaan dismissal atau putusan awal atas gugatan Pilkada dipercepat menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
“Besok, 4-5 Februari, kita akan mengikuti proses dismissal. Apapun hasilnya, kita lihat perkembangannya,’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Aryadi, Senin (3/2/2025).
Jumlah Daerah yang Mengajukan Gugatan ke MK
Lalu Gita Aryadi menjelaskan, dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, terdapat 296 daerah tanpa gugatan, sementara 249 daerah lainnya mengajukan gugatan ke MK. Nantinya, daerah yang tidak bersengketa dan kasus yang dihentikan dalam pembacaan dismissal pada 4-5 Februari akan digabung dalam pelantikan serentak bersama daerah yang tidak menghadapi sengketa.
Satu Gugatan Pilkada di NTB
Untuk NTB, terdapat satu sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Pemprov NTB bersama DPRD dan KPU Kota Bima saat ini tengah mencermati perkembangan sengketa tersebut sebelum mengambil keputusan final.
“Kita akan segera menetapkan jadwal pelantikan mengikuti hasil dismissal, agar pelantikan dapat dilakukan serentak bersama daerah yang tidak bersengketa. Intinya, kita mengikuti mekanisme yang ada,” pungkas Lalu Gita Aryadi.
Dengan keputusan ini, Pemprov NTB memastikan bahwa pelantikan kepala daerah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, menunggu kepastian dari MK untuk daerah yang mengajukan sengketa. (can)
Keterangan Foto:
Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Aryadi. (susan/ntbnow.co)