Belasan Sapi di Sumbawa Mati karena Sianida 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Belasan sapi mati mendadak akibat keracunan limbah aktivitas tambang emas ilegal di Lingkungan Balat, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Mursal mengatakan, hasil uji Laboratorium Lingkungan Dinas LHK NTB terhadap sampel air telah keluar beberapa hari lalu. Hasilnya sapi-sapi tersebut mati akibat merkuri dengan kadar yang cukup tinggi.

“Kepala Laboratorium lingkungan sudah menyampaikan ke saya terkait hasil uji laboratorium terhadap air. Dimana sapi yang menjadi korban itu minum dan hasil uji laboratorium ini ternyata kandungan sianida dari air limbah tempat pengetongan itu terjadi 190 mg/liter. Jadi itu sangat mematikan,” katanya, Senin 17/3.

Menurutnya, kandungan sianida yang sangat tinggi menyebabkan sapi-sapi tersebut mati di dalam galian kolam limbah galian tambang ilegal.

“Mengapa kita pastikan disana dia minum karena ada yang langsung mati didalam kolamnya itu. Artinya, hewan sebesar sapi sebenarnya dia tidak mungkin mati di tempat jika kadar racunnya itu tidak cukup tinggi,” jelasnya.

Mursal menyebutkan, batas baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan Lingkungan Hidup nomor 202 tahun 2024 itu adalah 0,5 mg/liter air. Kadar itu yang bisa ditolerir oleh makhluk hidup.

“Itu sebabnya sapi itu tidak bisa bergerak jauh atau bergeser dari TKP.  Kemudian mereka mati. Karena racun dari sianida itu sangat tinggi,” sebutnya.

Dia juga meminta pemilik lahan segara memagar lokasi tesebut karena tidak menutup kemungkinan akan ada ternak yang masuk dan meminum air di lokasi itu. Karena ternak dilepas begitu saja.

“Kemarin kita sudah minta supaya pemilik lokasi itu memager,” tegasnya.

Selain itu juga, menurutnya, kandungan air bekas aktivitas tambang ilegal itu juga cukup berbahaya bagi masyarakat sekitar. Karena genangan air di kawasan itu bisa menimbulkan berbagai macam penyakit degenaratif yang disebabkan oleh faktor lingkungan.

Misalnya apabila tidak masuk ke dalam pencernaan tapi bisa bikin gatal-gatal. Tapi kalau ada anak kecil yang berendam di genangan itu bisa menimbulkan kematian.

“Silakan menyebarkan karena ini sudah menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan,” pinta Mursal

Berdasarkan pada peraturan kementerian LHK nomor 7 tahun 2014, ada kelausul ganti rugi pencemaran lingkungan yang harus dilakukan oleh pelaku tambang ilegal. Pertama menetralkan seluruh komponen racun yang ada di lingkungan tersebut.

Kemudian harus mengganti kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat racun tersebut. Berikutnya harus mengganti areal pertanian atau hasil pertanian selama belum bisa dinetralisir harus diganti.

“Pada kasus sapi ini, kalau dia ada yang bunting dan mati. Dia harus mengganti rugi sampai berapa anak yang akan dilahirkan,” paparnya.

Mursal juga mengaku, pihaknya sudah kordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Dinas LH KSB terkait langkah yang harus diambil selanjutnya.

“Tapi itu masih dalam tahap pembahasan dan kasus ini sedang ditangani penyidik Polri,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Mursal. (ist)