MATARAM (NTBNOW.CO) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, akhirnya angkat bicara terkait tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, yang sempat disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iqbal menegaskan bahwa tambang yang dimaksud bukan berada di kawasan Mandalika, melainkan cukup jauh dari lokasi wisata tersebut.
“Kalau dianggap dekat Mandalika, ya semua wilayah selatan bisa dibilang dekat. Tapi tambang yang dimaksud ini berada di Sekotong, dan jaraknya cukup jauh dari Mandalika,” jelasnya, Selasa (28/10).
Ia menegaskan, di mana pun lokasi tambang tanpa izin itu berada, aktivitas pertambangan ilegal tetap membawa dampak negatif.
“Dimanapun tambang ilegal berada, tetap saja ilegal. Dampaknya buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Iqbal.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menambahkan, penyelesaian masalah tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Saya sudah meminta bahan-bahan dari hasil pemeriksaan KPK untuk melihat sejauh mana peran pemerintah provinsi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Iqbal juga mengakui bahwa tambang emas ilegal tidak hanya terjadi di Lombok Barat, tetapi juga di berbagai wilayah di Pulau Sumbawa.
“Belum ada data pasti jumlahnya, tapi kita sama-sama tahu tambang ilegal masih banyak di NTB. Semua pihak harus punya tekad yang sama untuk menghentikannya,” tambahnya.
ESDM NTB Pastikan Tambang Sekotong Sudah Disegel
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, menjelaskan bahwa tambang ilegal yang dimaksud KPK berada di Dusun Lendek Bare, Sekotong Tengah, dengan jarak sekitar 78–80 kilometer atau sekitar 1–1,5 jam perjalanan dari Mandalika.
“Jadi bukan di kawasan Mandalika. Kami ingin meluruskan agar tidak muncul framing bahwa NTB sebagai pusat pariwisata memiliki tambang ilegal di lingkar Mandalika,” tegas Samsudin.
Ia menjelaskan, penguatan sistem perizinan pertambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi salah satu solusi agar aktivitas tambang bisa lebih terkontrol dan legal.
“Kita harus kawal bersama agar tidak ada lagi praktik tambang ilegal di Lombok,” ujarnya.
Menurut Samsudin, lokasi tambang ilegal di Sekotong saat ini sudah disegel dan dipasang garis polisi.
“Secara normatif, tidak ada lagi aktivitas penambangan. Namun, kalau masih ada kegiatan sembunyi-sembunyi, itu di luar pantauan karena tidak mungkin kita mengawasi setiap hari,” bebernya.
ESDM NTB juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk membentuk tim terpadu dalam rangka pengawasan dan pembinaan lanjutan agar praktik serupa tidak terulang.
“Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret kita bersama untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi di lapangan,” pungkasnya.
KPK Temukan Tambang Ilegal Produksi 3 Kg Emas per Hari
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Temuan itu diungkap pada 4 Oktober 2024, di mana tambang tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilogram emas per hari atau setara 3.000 gram.
Penulis: Susanti
Editor: Tim NTBNOW.CO












