LOBAR, NTBNOW.CO – Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini, menanggapi lugas usulan pencopotan dirinya sebagai Dirut PDAM oleh DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Dirut PDAM Giri Menang sapaan akrab LAZ saat dikonfirmasi media, Sabtu (20/5/2023), menyampaikan terkait Dirut BUMD telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Jadi, saya menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Bapak Bupati dan Walikota, selaku pemilik dan pemegang saham melalui makanisme RUPS yg merupakan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pemberhentian dan pengangkatan,” ungkapnya.
Sebagai Dirut PDAM Giri Menang, LAZ selalu berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku, lebih-lebih masa jabatan dirinya selaku Dirut PDAM Giri Menang akan berakhir pada 27 Oktober 2024.
“Untuk itu, saya akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab, untuk memimpin PT. Air Minum Giri Menang secara profesional atau sebagaimana mestinya sampai batas akhir jabatan,” tandas LAZ.
Sementara terkait alasan munculnya usulan pencopotan dirinya selaku Dirut PDAM Giri Menang, LAZ menilai sangat prematur atau tidak beralasan.
“Ketidakhadiran saya dalam kapasitas sebagai direktur utama, untuk memenuhi undangan DPRD Kabupaten Lobar pada 17 Mei 2023 bukan tanpa sebab. Saya tidak hadir karena pada saat yang bersamaan, juga harus menghadiri undangan lain yang lebih dulu terjadwal dan sama-sama tidak boleh berwakil,” ujarnya.
“Nah, apa hanya karena alasan tidak hadir itu kemudian muncul usulan tersebut? Biarkan publik yang menilai,” imbuh LAZ.
Untuk diketahui, usulan pencopotan atau pemberhentian Dirut PDAM Giri Menang bergulir saat Sidang DPRD Kabupaten Lombok Barat, Jumat (19/5/2023), ditandatangani delapan dari sembilan fraksi dan dibacakan Wakil Ketua I DPRD Lombok Barat Hj. Nurul Adha.
“Sehubungan dengan ketidakhadiran Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini, untuk memenuhi undangan DPRD dalam kapasitas tugas dan tanggung jawabnya hingga beberapa kali, termasuk undangan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2022,” sebut Hj. Nurul Adha.
Menurutnya, tindakan LAZ sangat tidak layak dilakukan oleh seorang Direktur BUMD, yang merupakan mitra kerja DPRD, yang harusnya lebih mendahulukan undangan rapat dari DPRD sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya dibanding kepentingan lain.
“Kami melihat Dirut Zaini sibuk dengan urusan yang lain yang tidak berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sebagai pimpinan perusahaan daerah,” tuturnya.
“Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat sepakat mengusulkan agar Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini, untuk diberhentikan sebagai Dirut PT. AM Giri Menang Mataram,” lanjutnya.
Selain itu, usulan pencopotan Dirut LAZ juga menjadi salah satu point rekomendasi, dalam jawaban DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Barat Tahun 2022. (red)