MATARAM (NTBNOW.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan. Kepastian ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim, mengatakan proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan panjang, sebelum akhirnya dilaporkan dan disetujui Presiden.
“Hari ini dilakukan rapat koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri bersama seluruh gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia. Formula perhitungan upah sudah ditetapkan. Untuk NTB, UMP berpeluang naik, namun belum kami hitung secara detail,” ujar Muslim, Rabu (17/12).
Muslim menjelaskan, kebijakan kenaikan UMP ini merupakan bentuk komitmen Presiden dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 terkait pengupahan.
Adapun formula kenaikan upah minimum dalam PP Pengupahan yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Selanjutnya, perhitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur NTB.
“Kami akan segera menggelar rapat, dilanjutkan dengan sosialisasi, kemudian menghadap ke Gubernur,” jelasnya.
Dalam PP Pengupahan tersebut juga diatur bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
PP Pengupahan ini menjadi dasar hukum penetapan UMP NTB 2026, yang wajib diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan dalam PP ini menjadi kebijakan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkas Muslim. (can)












