MATARAM (NTBNOW.CO) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta lintas instansi terkait menyusul dugaan aktivitas pengerukan sejumlah bukit di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pengerukan dan pembangunan di kawasan strategis nasional tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan tidak melanggar aturan lingkungan hidup.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samaudin, menegaskan bahwa penanganan persoalan pengerukan di Mandalika harus dilakukan secara kolaboratif antara Pemprov NTB, Pemda Lombok Tengah, aparat penegak hukum (APH), serta dinas teknis terkait.
“Kami memang belum melakukan pengecekan langsung terkait perizinannya. Namun, yang jelas harus ada kolaborasi dan koordinasi antara Pemprov NTB, Pemda Lombok Tengah, APH, dan OPD terkait dalam menyikapi dugaan pengerukan di Mandalika,” ujar Samaudin, Rabu (17/12).
Menurutnya, kawasan Mandalika merupakan destinasi pariwisata strategis nasional yang harus dijaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungannya. Oleh karena itu, setiap aktivitas pembangunan, penggalian, maupun pengerukan wajib memenuhi seluruh prosedur perizinan, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Pengerukan dan pembangunan harus memiliki izin. Izin lokasi itu kewenangannya ada di Pemda kabupaten, bukan di provinsi. Sedangkan urusan lingkungan hidup tentu menjadi ranah dinas lingkungan hidup,” jelasnya.
Samaudin mengakui, hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan penindakan maupun pengawasan terhadap dugaan pengerukan ilegal di Mandalika. Hal itu disebabkan belum adanya data lengkap serta koordinasi resmi dengan instansi terkait.
“Kalau kegiatannya berizin, tentu kami bisa melakukan pengawasan, termasuk menilai potensi kerusakan lingkungan. Namun jika ilegal, kami tidak bisa langsung bertindak. Karena itu ESDM Provinsi akan segera berkoordinasi dengan OPD kabupaten/kota, dinas lingkungan hidup, dan Pemda setempat untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembangunan atau pengerukan tanpa izin resmi, terutama di kawasan sensitif seperti Mandalika.
“Apapun alasannya, jika tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta melanggar aturan hukum, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” pungkas Samaudin. (can)
Keterangam Foto:
Kepala Dinas ESDM NTB, Samaudin. (ist)












