JAKARTA (NTBNOW.CO)–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa nilai transaksi judi online dari tahun lalu hingga kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun.
Nilai transaksi judi online pada 2023 sebelumnya mencapai Rp 500 triliun, namun meningkat Rp 100 triliun di kuartal pertama tahun 2024.
Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menjelaskan bahwa nilai ratusan triliun itu banyak dikirim ke beberapa negara dengan nominal yang berbeda-beda, tetapi semua relatif signifikan.
Ivan menambahkan bahwa walaupun upaya pemberantasan telah dilakukan, angka transaksi dan praktik judi online akan meningkat jika penananganannya tidak dilakukan secara serius.
Nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp 600 triliun, naik dari Rp 500 triliun di tahun sebelumnya.
Dana transaksi judi online yang keluar dari Indonesia cukup tinggi dan dikirim ke beberapa negara dengan nominal yang berbeda-beda.
Upaya pemberantasan tidak efektif jika tidak dilakukan secara serius, maka angka transaksi dan praktik judi online akan terus meningkat. (red)