BANJARMASIN (NTBNOW.CO) – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para panitera pengganti (PP) di semua tingkatan pengadilan di seluruh Indonesia.
Keterangan pers DePA-RI, Sabtu (9/8) menyebutkan, usulan kenaikan gaji para panitera pengganti di pengadilan itu dikemukakan Luthfi Yazid saat memperingati HUT ke-1 DePA-RI di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 9 Agustus 2025.
Menurut Ketua Umum De-PA-RI, ada dua alasan terkait usulan kenaikan gaji panitera pengganti itu. Pertama, Presiden Prabowo pada Juni 2025 sudah memutuskan akan menaikkan gaji para hakim, tertinggi sebesar 280 persen, setelah adanya demonstrasi (istilah yang digunakan “cuti bersama”) para hakim pada awal Oktober tahun lalu di seluruh Indonesia.
Kabarnya kenaikan gaji tersebut akan segera diwujudkan oleh Presiden. Artinya, Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji para hakim akan segera diwujudkan. Karena gaji para hakim segera dinaikkan, maka menurut Luthfi sudah sewajarnya jika ada penyesuaian gaji bagi para panitera pengganti.
“Beban pekerjaan panitera pengganti sangat berat. Memang yang menentukan jadwal sidang adalah hakim, tetapi teknisnya panitera pengganti yang mengatur,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Panitera pengganti bertanggung jawab terhadap administrasi dan berkas fisik perkara yang sedang berjalan serta mencatat semua proses persidangan. Satu kata saja yang keliru dalam menulis berita acara pemeriksaan ahli, saksi, dan terdakwa, akibatnya bisa fatal karena menyangkut masa depan terdakwa dan para pihak.
Pengamanan berkas yang menumpuk adalah juga tugas panitera pengganti, dan yang membuat beban lebih berat lagi, jika sidangnya beruntun dan tugasnya bertumpuk. Belum lagi ada banyak pengadilan yang jumlah panitera penggantinya sedikit.
Kedua, pengadilan adalah garda terakhir bagi para pencari keadilan (justice seeker). Sebab itu, abdi pengadilan tidak boleh kehilangan fokus karena terlalu banyak beban dalam menjalankan tugasnya.
“Harus diingat bahwa mandat konstitusi kepada kita semua adalah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan untuk menjalankan negara hukum hanya satu cara, yaitu menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1),” katanya.
Sebab itu, hakim dan panitera pengganti ibarat satu tubuh yang mesti seirama, dalam arti keduanya merupakan organ pengadilan (termasuk jaksa dan pengacara) yang tujuannya hanya satu, yaitu menegakkan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian, menurut Ketua Umum DePA-RI, rencana Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim perlu diapresiasi, tapi perlu juga dibarengi dengan menaikkan gaji para panitera pengganti.
Lebih dari itu, lanjutnya, Presiden Prabowo perlu terus mendorong dan memastikan bahwa lembaga peradilan harus benar-benar menjadi tumpuan harapan para pencari keadilan yang bebas, mandiri, dan merdeka. (*)
Keterangan Foto:
Syukuran Ulang Tahun ke-1 DePA-RI di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Sabtu 9 Agustus 2025 (Foto: Humas DePA-RI)