News  

Rakernis Pemasyarakatan, Kakanwil: Lakukan Deteksi Dini dan Antisipasi Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menggelar Rapat kerja teknis (Rakernis) Pemasyarakatan. Kegiatan itu dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB (Kanwil Kemenkumham NTB) pada Selasa (07/09) di Lombok Barat.

Rakernis yang berlangsung dari tanggal 7 s.d 8 September 2022 itu membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada tiap-tiap UPT Pemasyarakatan serta laporan penyerapan anggaran tahun 2022 dan kegiatan sampai dengan akhir tahun 2022.

Dalam kegiatan ini juga terdapat forum discusion grup terkait permasalahan- permasalahan yang hampir merata pada setiap UPT Pemasyarakatan. Seperti anggaran yang masih terblokir, penguatan sinergi dengan APH lain, dan kegiatan lain yang mendukung kinerja organisasi.

Melalui kegiatan Rakernis ini diharapkan dapat menumbuhkan kesepahaman pemikiran dalam peningkatan produktivitas khususnya dalam peningkatan pelayanan serta peningkatan keterampilan yang dimiliki oleh narapidana yang tentunya akan sangat berguna untuk masa depannya kelak.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, ditemui dalam kesempatan yang sama juga meminta kepada seluruh jajarannya di Lapas dan Rutan untuk melaksanakan arahan dan perintah dari Direktur Keamanan dan Ketertiban serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan kondisi Lapas dan Rutan yang aman dan kondusif.

“Lakukan deteksi dini dan antisipasi peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan dengan memastikan seluruh UPT bersih dari alat komunikasi. Perhatikan syarat-syarat tahanan pendamping di UPT, lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan BNN serta laporkan seluruh kegiatan harian kepada pimpinan,” perintah Romi.

Harapannya dari terlaksananya Rakernis ini, agar seluruh Ka-UPT dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dapar terjalinnya koordinasi yang baik kepada pimpinan agar dapat terjalin kekompakan, dan solidaritas pemasyarakatan yang harmonis dan kondusif.

Selanjutnya rangkaian dari kegiatan ini yaitu penyampaian materi oleh Kepala Bidang Keamanan, Kepala Bidang Pembinaan dan Kepala Sub Bidang Pembinaan dengan materi sosialisasi penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) fitur keamanan. Sosialisasi UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di bidang pembinaan dan sosialisasi tentang standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang merupakan salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada WBP. (has/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *