JAKARTA (NTBNOW.CO)–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat perannya dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia, khususnya melalui pembinaan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di seluruh negeri.
Data terbaru dari Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas naik dari 137.851 kasus pada 2022 menjadi 150.008 kasus pada 2023. Rata-rata, tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan, dengan sebagian besar korban berada di rentang usia produktif 20 hingga 29 tahun.
Tingginya angka kecelakaan ini menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, keselamatan dan keamanan transportasi telah ditetapkan sebagai prioritas nasional untuk memperkuat infrastruktur. Kebijakan ini akan terus dilanjutkan dalam pembangunan transportasi 2025-2029.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Salah satu upaya strategis adalah membantu daerah menyusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ).
“RAK LLAJ menjadi pedoman utama bagi Pemda untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan upaya nasional dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Dokumen RAK LLAJ Tahun 2024, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Restuardy menambahkan, sejak 2019, Kemendagri telah memfasilitasi penyusunan RAK LLAJ di 26 provinsi. Pada 2024, enam provinsi tambahan akan dibantu dalam menyusun dokumen ini, melibatkan berbagai instansi terkait di daerah.
Kemendagri juga memastikan bahwa penyusunan RAK LLAJ ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
“Keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama setiap kepala daerah. RAK LLAJ bukan sekadar dokumen teknis, tetapi juga komitmen untuk menyelamatkan nyawa di jalan,” tegas Restuardy.
Setelah penyusunan RAK LLAJ provinsi selesai, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan gubernur (Pergub). Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan program keselamatan lalu lintas di daerah.
Kemendagri juga mendorong pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) di daerah. Forum ini berfungsi sebagai wadah koordinasi antarinstansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, guna memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ke depan, Kemendagri berharap agar setiap provinsi menjadikan keselamatan transportasi sebagai agenda prioritas. Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan di Indonesia. (red)