1. Dalam melakukan kegiatan jurnalistik, agar media-media anggota SMSI melaksanakan Jurnalisme Berbasis Pancasila (Pancasila Based Journalism) yang mengedepankan kebenaran dan kedamaian.
2. Menindak-lanjuti Perjanjian Kerja Sama antara SMSI dan PUSSANSIAD di tingkat provinsi dengan KODAM maupun KOREM, serta SMSI di tingkat kota dan kabupaten dengan KODIM.
3. Menentang pasal rencana KUHP yang mengancam kebebasan/kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik.
4. Anggota SMSI diminta pro aktif mengedukasi masyarakat terkait kecerdasan memilah berita-berita hoax yang beredar di publik.
5. Memperkuat industri pers dengan membangun kolaborasi dan mengembangkan sinergi dengan berbagai kalangan.